Kamis 06 Nov 2025 21:16 WIB

Upah Buruh Rendah, KSIP Tuntut UMK Semarang 2026 Jadi Rp4,1 Juta

UMK Semarang 2024 Rp 3,4 juta.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
KSP mendesak Pemkot Semarang menaikkan Upah Minimun Kota pada 2025 menjadi Rp4,1 juta.
KSP mendesak Pemkot Semarang menaikkan Upah Minimun Kota pada 2025 menjadi Rp4,1 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Upah buruh di Kota Semarang disebut paling rendah di antara kota metropolitan lainnya di Indonesia. Karena itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Aulia Hakim menyerukan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meningkatkan upah minimum 2026 menjadi Rp4,1 juta. Angka tersebut naik 19 persen dari UMK Semarang 2025, yakni Rp3,4 juta.

"Sepanjang sejarah Kota Semarang sebagai salah satu kota metropolitan, upahnya paling rendah di antara kota metropolitan lainnya di Indonesia. Ini menjadi prestasi buruk Pemerintah Kota Semarang," kata Aulia, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, sejauh ini Wali Kota (Walkot) Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti belum menunjukkan kebijakan pro-buruh. "Justru masih membekas di kalangan buruh tindakan Wali Kota yang melarang aksi peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 kemarin," ujarnya.

Aulia berpendapat, kondisi kesejahteraan buruh di Kota Semarang dapat diperbaiki. "Untuk itu buruh menuntut Wali Kota untuk melakukan terobosan kebijakan perburuhan," ucapnya.

"Agar Kota Semarang bisa mencapai KHL (kebutuhan hidup layak), dan melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka kami menuntut UMK 2026 Kota Semarang adalah Rp 4.128.322 atau kenaikan Rp673.495, naik sebesar 19 persen dalam presentase," tambah Aulia.

Dia mengungkapkan, sebagai bentuk keprihatinan serta tuntutan kepada Walkot Semarang, KSPI bersama Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJT), mendampingi Ahmad Zainudin, pegiat buruh dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP), melakukan aksi berjemur di depan Kantor Walkot Semarang pada 6-7 November 2025. Aksi itu ditujukan agar Walkot Semarang menetapkan UMK 2026 yang memenuhi KHL.

"'Kota ini dibangun dengan keringat buruh', sebuah kalimat yang mendasari buruh Kota Semarang untuk mengunggah semangat perlawanan kaum buruh terhadap Wali Kota Semarang yang dinilai masih abai terhadap nasib buruh," kata Aulia. Penetapan UMK 2026 di 35 kabupaten/kota di Jateng diperkirakan akan dilakukan pada 30 November 2025. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement