REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendeklarasikan penolakan terhadap peredaran minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah tersebut. Deklarasi ini juga mendapat dukungan langsung dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat.
"Dengan maraknya penjualan dan peredaran minuman keras dan oplosan di Kabupaten Bantul, dengan ini kami menyatakan sikap menolak peredaran di seluruh wilayah Bantul," kata Ketua Umum MUI Bantul, KH Habibi A Syakur, saat membacakan pernyataan sikap bersama ormas-ormas Islam di Masjid Agung Manunggal Bantul, Jumat (8/11/2024).
Ia menjelaskan, MUI bersama dengan Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) telah bersepakat untuk menolak berdirinya tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Pihaknya pun berharap, Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Bantul dan aparat penegak hukum dapat mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman yang memabukkan. Hal ini agar tidak menimbulkan potensi merusak akhlak generasi muda.
"Mendukung setiap langkah Pemerintah Kabupaten Bantul dan aparat kepolisian dalam menegakkan peraturan yang berlaku mengenai pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan, secara terus menerus dan berkelanjutan," ujar Kiai Habibi.
MUI Bantul juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan. Publik diimbaunya agar turut serta mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan tempat penjualan miras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Bantul.
Menurut dia, peredaran miras di wilayah Bantul sudah sangat mengkhawatirkan. Minuman yang memabukkan itu sudah beredar secara terang terangan. Tak sedikit pihak yang menjualnya tanpa ada rasa sungkan atau takut.
"Maka pernyataan ini kami deklarasikan, dan sangat mendukung bagaimana pemerintah dan aparat kepolisian agar mereka betul-betul terus menerus dalam memberantas minuman keras ini. Dalam artian, jangan sampai kendor," katanya.
Penandatanganan deklarasi ini dilakukan Ketua MUI Bantul, pimpinan PDM Bantul, serta pimpinan PCNU Bantul. Surat pernyataan tersebut lalu diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Bantul dan Pemerintah Kabupaten Bantul.
"Pernyataan ini akan kita serahkan ke Polres, kita pigura agar ditempelkan di polres dan pemda bahwa ada ormas di Bantul, semuanya menolak peredaran minuman keras, dari PCNU dan PDM sudah berupaya untuk melakukan koordinasi sampai ke tingkat paling bawah," katanya.