REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Salah satu tempat karaoke di Kretek, Kabupaten Bantul, DIY diduga melakukan tindak pidana penjualan orang (TPPO). Tempat karaoke tersebut diketahui mempekerjakan anak di bawah umur.
kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, informasi tersebut didapatkan dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi TPPO di Karaoke TF.
“Pada hari Kamis tanggal 7 November 2024, unit PPA menerima informasi adanya eksploitasi anak dari luar Bantul di sekitar tempat karaoke Parangkusumo, Kretek, Bantul,” kata Jeffry, Senin (11/11/2024).
Dari laporan tersebut, dilakukan pengecekan dan ditemukan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di tempat karaoke tersebut. Anak yang merupakan korban itu berasal dari Cilacap, Jawa Tengah.
“Asalnya (korban) dari Cilacap, yang data dirinya telah dimanipulasikan menjadi dewasa pada identitas KTP-nya,” ungkap Jeffry.
Selanjutnya, korban berinisial LM yang berusia 14 tahun tersebut dibawa ke Polres Bantul, termasuk pemilik karaoke berinisial SAM (24 tahun) guna penyelidikan lebih lanjut. “Melaksanakan penyelidikan terkait penerbitan KTP yang dimanipulasi dengan identitas anak,” jelasnya.
Selain membawa korban dan pengelola karaoke ke Polres Bantul, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 565.000, satu botol minuman keras (miras) nota pembayaran booking pemandu lagu dan room karaoke, serta buku catatan pendapatan harian karaoke.
Saat ini, SAM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Tersangka juga disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.