REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polisi menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dengan berbagai merek dan jenis di Kabupaten Sleman. Botol miras yang disita Polres Sleman ini merupakan hasil operasi yang dilakukan dalam dua pekan terakhir di delapan lokasi berbeda di Kabupaten Sleman, DIY.
"Total ada sebanyak 2.538 botol miras berbagai merek dan jenis (yang disita)," kata Kasat Narkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat, Rabu (13/11/2024).
Alfredo mengatakan, penyitaan miras tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi Kapolda DIY dalam rangka meminimalisasi terjadinya aksi kejahatan, sekaligus upaya cipta kondisi menjelang pilkada serentak 2024. "Selain menyita ribuan miras, kami juga mengamankan 12 orang tersangka pengedar miras," ungkapnya.
Alfredo pun merinci penangkapan yang dilakukan terhadap 12 tersangka tersebut. Pengungkapan peredaran miras itu dilakukan terhadap AGN (28 tahun) di Jalan Monjali, Sleman pada 3 November 2024 dengan barang bukti 492 botol miras.
Kemudian, dilakukan penggerebekan terhadap FHS (28 tahun) di sebuah kos di Ngaglik, Sleman dengan barang bukti 1.047 botol miras. Selanjutnya, dilakukan penindakan di Jalan Boyong Hargobinangun, Pakem pada 9 November terhadap FE (32 tahun).
"Dari FE disita barang bukti 101 botol miras, dan satu unit mobil yang dimanfaatkan untuk berjualan miras," jelas Alfredo.
Polres Sleman juga melakukan pengungkapan kasus miras di lapangan Hargobinangun, Pakem pada 10 November, di mana petugas menyita sebanyak 376 botol miras dari lima pelaku. Kelimanya berinisial SP (39 tahun), WD (44 tahun), HY (57 tahun), FT (32 tahun), dan SWD (32 tahun).
"Serta menyita lima unit mobil (dari lima orang) yang digunakan para pelaku untuk menjual miras keras," ungkapnya.
Di lokasi yang sama, polisi juga melakukan penindakan dengan menyita 522 botol miras dari empat pelaku berinisial DTP (30 tahun), AD (51 tahun), GY (49 tahun), dan AK (27 tahun). "Dari hasil penyelidikan para pelaku membuka lapak, dan menjual miras dengan kisaran harga sekitar Rp 150 ribuan," kata Alfredo.
Para tersangka tersebut diketahui tutin menjual miras. Para tersangka, katanya, bukan merupakan warga DIY, dan miras yang dijual juga tidak berasal dari DIY.
"Tapi dari distributor di Jateng," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelanggaran Minuman Oplosan, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Polresta Sleman akan terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran miras di wilayah Sleman, dan meminimalisir penjual tanpa toko yang beroperasi secara online atau COD," kata Alfredo.