REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) enggan menanggapi adanya gelombang desakan agar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dicopot dari jabatannya. Hal itu karena dia dianggap berusaha menutup-nutupi kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin.
"Kalau itu biar pimpinan yang menilai ya," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto ketika menanggapi pertanyaan awak media soal adanya desakan masyarakat agar Irwan Anwar dicopot dari jabatannya, Selasa (17/12/2024).
Menurut Artanto, Irwan sudah bekerja profesional dalam mengungkap kasus tawuran antar-kelompok gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). "Prinsipnya Kapolrestabes, beserta penyidiknya, dia profesional, dia tetap melaksanakan tugasnya, melakukan penyidikan terhadap kasus kenakalan remajanya, dan tentunya ini rekan-rekan bisa melihat bagaimana perkembangan proses dari penyidikan tersebut," ucapnya.
Dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Dia pun berstatus tersangka dalam proses pidana umumnya.
Terkait putusan PTDH yang dijatuhi padanya, Aipda Robig mengajukan banding. "Dia diberikan waktu tiga hari setelah selesai sidang untuk mengajukan pernyataan banding. Pernyataan banding sudah dilakukan dan yang bersangkutan diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding dan segera diserahkan kepada sekretaris sidang," ucap Artanto.
Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024. Penembakan itu terjadi di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.
Dari tiga korban penembakan, satu siswa bernama Gamma, tewas. Sementara dua lainnya, yakni S dan A mengalami luka. S tertembak di tangan kirinya. Peluru yang bersarang di tangan S sempat menyerempet dada A. Keluarga Gamma melaporkan peristiwa penembakan itu ke Polda Jateng pada 26 November 2024.