REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di ujung tanduk setelah muncul desakan dari masyarakat agar Polri mencopot jabatannya. Selain itu, Keluarga Gamma, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin, siap melaporkan Irwan Anwar ke Divpropam Polri.
Keluarga Gamma menuntut Irwan dicopot dari jabatannya karena dianggap berusaha menutup-nutupi kasus penembakan Aipda Robig selaku anak buahnya. Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan, kliennya masih berharap Irwan bisa dicopot dari jabatannya.
"Sampai tadi keluarga sudah telepon, 'Mas Petir jangan kendor untuk memantau supaya Kapolrestabes Semarang dicopot'. Saya tidak akan kendor dong," kata Zainal ketika diwawancara awak media, Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, tuntutan pencopotan Irwan Anwar dari jabatannya termasuk sebuah upaya untuk memperbaiki institusi Polri. "Polri itu kan sebagai pengayom, pelayan, penegak hukum. Masa sebagai pengayom, penegak hukum, institusinya bobrok gara-gara banyak oknum yang melakukan pelanggaran hukum. Kan enggak benar," ucapnya.
Karena itu, Zainal berharap Irwan Anwar, yang diduga berusaha menutup-nutupi kasus penembakan Aipda Robig, bisa ditindak. "Kalau dalam minggu ini belum ada respons dari Kapolri, kami berencana langsung lapor ke Divpropam Mabes Polri. Kami sudah koordinasi dengan keluarga korban," ujarnya.
"Tolong Kapolri, kalau ingin institusinya baik, dibersihkan. Jangan nutupi anak buahnya yang salah," tambah Zainal.
Selain itu, Zainal juga meminta Komisi III DPR RI bisa terlibat aktif dalam pengusutan dugaan upaya penutup-nutupan kasus penembakan Aipda Robig oleh Irwan Anwar. "Ada Kapolres yang perlu dievaluasi dan sudah siap dievaluasi, ada hal-hal yang menurut kami tidak profesional, mestinya dipanggil lagi dong. DPR RI itu wakil rakyat, dibiayai oleh uang rakyat, harus proaktif, jangan nunggu-nunggu aduan dari masyarakat," kata Zainal.
Pada 3 Desember 2024 lalu, Komisi III DPR RI sempat memanggil Irwan Anwar untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig. Pada kesempatan itu, Irwan mengatakan siap dievaluasi sebagai konsekuensi atas penembakan yang dilakuan anak buahnya.
"Atas segala tindakan anggota saya Brigadir R yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api, dan telah melakukan tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya bertanggung jawab. Saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya, saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," kata Irwan saat menghadiri RDP di Komisi III DPR RI pada 3 Desember 2024 lalu.
Dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Dia pun berstatus tersangka dalam proses pidana umumnya.
Terkait putusan PTDH yang dijatuhi padanya, Aipda Robig mengajukan banding. Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Penembakan itu terjadi di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.
Dari tiga korban penembakan, satu siswa bernama Gamma, tewas. Sementara dua lainnya, yakni S dan A mengalami luka. S tertembak di tangan kirinya. Peluru yang bersarang di tangan S sempat menyerempet dada A. Keluarga Gamma melaporkan peristiwa penembakan itu ke Polda Jateng pada 26 November 2024.