Senin 06 Jan 2025 19:27 WIB

Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Dibangun Pakai Uang Judi Online (Judol)

Hotel Arrus masih beroperasi normal meski sudah disita.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Hotel Aruss Semarang. Polisi sita Hotel Aruss Semarang karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi daring atau judi online (judol).
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Hotel Aruss Semarang. Polisi sita Hotel Aruss Semarang karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi daring atau judi online (judol).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aktivitas operasional dan pelayanan Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin No.116, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), masih berjalan normal pada Senin (6/1/2025).  Bareskrim Polri mengumumkan telah menyita hotel bintang empat tersebut karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi daring atau judi online (judol).

Berdasarkan pantauan Republika, spanduk bertuliskan "Disita Bareskrim Polri" terpasang di sisi atas fasad bangunan dan depan lobi hotel. Kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, mengungkapkan, berita acara penyitaan terbit pada Ahad (5/1/2025). Kendati demikian, dia menyebut aktivitas pelayanan dan operasional tetap berjalan.

"Sebagian orang mungkin memahami sita seolah-olah adalah merampas, mengambil. Jadi disita itu (artinya) dalam pengawasan dan penjagaan. Artinya tidak mengurangi operasional yang sedang berjalan," kata Maulana saat ditemui awak media di Hotel Aruss, Senin (6/1/2025).

"Sampai sejauh ini operasional tetap berjalan. Bukan berarti diambil, tapi di bawah pengawasan," tambah Maulana.

Dia kemudian mengakui bahwa saat ini Hotel Aruss memang tengah disidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan TPPU. "Sampai sekarang masih berjalan prosesnya. Kami dari Hotel Aruss, kami mengapresiasi, mendukung, dan menghargai proses itu," ujarnya.

Dia mengisyaratkan bahwa Hotel Aruss akan kooperatif selama proses penyidikan. "Semua proses penyidikan harus berjalan dengan baik dan kami sangat menghormati proses yang berjalan," kata Maulana.

Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss. Penyitaan dilakukan karena hotel tersebut diduga terkait dengan TPPU dari aktivitas judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan, Hotel Aruss, yang dikelola PT AJP menerima dana transferan dari rekening seorang berinisial FH. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang di rekening FH menampung dana transfer dari lima rekening yang diduga merupakan pemain dan bandar judi daring.

“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” kata Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Menurut Helfi, rekening-rekening tersebut dibuat bandar yang berhubungan dengan beberapa laman judi daring seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola. Helfi menjelaskan, dalam proses TPPU, para terduga pelaku menampung uang hasil pengelolaan situs judi daring ke sejumlah rekening nominee yang telah dibuat.

Uang di rekening nominee itu kemudian ditransfer atau ditarik secara tunai guna dipindahkan ke rekening nominee lain. “Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement