REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang menangkap tiga residivis, salah satunya mantan napi Lapas Nusakambangan, yang membobol kios BRI Link di daerah Tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dalam aksinya, para pekaku menggasak uang senilai Rp149 juta.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan, ketiga tersangka melakukan pembobolan kios BRI Link milik korban berinisial FSR pada 26 Januari 2025 malam. "Tersangka yang diidentifikasi sebanyak empat orang, tapi yang diamankan Unit Resmob ada tiga orang," ujar Andika ketika memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025).
Andika mengatakan, pada 26 Januari 2025, para tersangka sudah mengintai kios milik FSR. Bagian belakang kios yang langsung hutan menjadi salah satu alasan mengapa para pelaku membidik kios tersebut. "Pada pukul 23:04 WIB, empat orang ini dengan alat yang ada masuk melalui pintu belakang," ucapnya.
Dia menambahkan, para pelaku berbagi peran ketika melancarkan aksinya. Tersangka SN (45 tahun), yang merupakan warga Kabupaten Grobogan, bertugas membobok tembok menggunakan palu. SN juga memutus kabel kamera pengawas atau CCTV, kemudian mengambil DVR-nya. "Selanjutnya (tersangka SN) mencoba membuka brankas menggunakan las dan juga menggunakan palu secara bergantian dengan ketiga tersangka lainnya," kata Andika.
Dalam proses tersebut, tersangka WH (39 tahun), warga Kabupaten Demak, menggunakan alat las untuk melelehkan lempengan besi brankas. Sementara tersangka WB (34 tahun), yang merupakan warga Kota Semarang, berperan memutus kabel CCTV dan mengawasi sekitar TKP.
"Untuk satu DPO berinisial KS atau TK, usia 40 tahun, warga Mranggen, Kabupaten Demak, perannya adalah menyediakan mobil Honda Brio dan sebagai driver ikut membantu untuk membuka brankas," ucap Andika.
Dia mengungkapkan, korban FSR baru mengetahui kiosnya dibobol pada 27 Januari 2025 pagi, sekitar pukul 06:45 WIB. FSR kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang. "Adapun kerugian terkait kasus ini sebanyak Rp149 juta, yakni uang yang di dalam brankas," kata Andika.
Uang hasil rampokan tersebut kemudian dibagi empat oleh para tersangka dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurut Andika, para pelaku juga berencana membeli mesin atau alat las baru menggunakan uang rampokan tersebut. Mesin las baru nantinya bakal digunakan untuk aksi pembobolan berikutnya.
Andika mengungkapkan, tiga tersangka ditangkap pada 4 dan 5 Februari 2025. Tersangka SN ditangap di Grobogan. Sementara tersangka WH dicokok di Demak. Sedangkan tersangka WB dibekuk di Pedurungan, Kota Semarang.
Dari penangkapan tersebut, Polrestabes Semarang menyita satu kompresor angin, satu unit mesin pemotong kayu, uang tunai Rp3,5 juta, dua unit gawai, dan tiga pasang sepatu. Andika mengungkapkan, setelah dibekuk, diketahui bahwa tiga tersangka merupakan residivis.
"Untuk SN merupkan residivis melakukan pencurian tahun 2016 dan pernah dihukum selama 3,5 tahun. Untuk WH residivis juga terkait perkara pencurian tahun 2019, dihukum selama tujuh tahun di Lapas Grobogan. Kemudian WB adalah residivis pernah dihukum dalam perkara pembunuhan tahun 2012 menjalani hukuman selama sembilan tahun di LP Nusakambangan," ucap Andika.
Menurut Andika, para tersangka tidak hanya melakukan pencurian dan perampokan di Kota Semarang. Ketiganya juga pernah merampok di Grobogan dan Demak. "Ketiga tersangka ini kita kenakan Pasal 363 ayat (1), ke-4 dan 5 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun," ujarnya.