REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan satu anggota Polresta Yogyakarta sebagai tersangka dalam kasus Darso, warga Kota Semarang yang diduga meninggal setelah dianiaya enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. Tersangka berinisial H (49 tahun).
Kuasa hukum Darso, Antoni Yudha Timor, mengungkapkan, dia telah menerima surat dari Ditreskrimum Polda Jateng tentang penetapan H sebagai tersangka. Surat bernomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum dengan "Hal: pemberitahuan penetapan tersangka" itu dikirim Ditreskrimum Polda Jateng kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 21 Februari 2025.
"Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada Ka bahwa penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana barang siapa yang di muka umum melakukan tindakan kekerasan menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP yang terjadi dalam kurun Sabtu, 21 September 2024 di Kec Mijen, Kota Semarang, Prov Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh tersangka: nama: Hariyadi, S.H., M.M Bin (Alm) Soetukul," demikian tertulis dalam surat yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Jateng.
Dalam surat tersebut tercantum pekerjaan H adalah sebagai anggota Polri. Antoni Yudha Timor mengungkapkan, dalam laporannya ke Polda Jateng, keluarga Darso melaporkan anggota Polresta Yogyakarta berinisial I. "Terlapor inisial I, tapi dalam laporan dan pemeriksaan, kami sampaikan ada enam terduga pelaku," kata Antoni lewat pesan tertulis kepada Republika.
Antoni menambahkan, meski telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, dia belum mengetahui secara pasti jabatan H di Polresta Yogyakarta dan perannya dalam kematian Darso. Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Artanto belum bisa memberikan penjelasan terperinci terkait sudah ditetapkannya tersangka dalam kasus Darso. "Saya baca dulu laporan dari Pak Dir(reskrimum Polda Jateng)," kata Artanto ketika dihubungi via telepon.
Sebelumnya Artanto menyampaikan bahwa Bareskrim Polri turut memberikan asistensi dan mengawasi proses penyidikan kasus kematian Darso. Dia mengatakan, asistensi oleh Bareskrim Polri terhadap tim penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang menangani kasus Darso sudah dimulai sejak Senin (17/2/2025). "Jadi mungkin membutuhkan beberapa hari asistensi tersebut, kemudian nanti perkembangannya akan menjadi pertimbangan dari penyidik terhadap penanganan kasus tersebut," ucapnya, Selasa (18/2/2025).
Selain itu, Bareskrim Polri juga bakal melihat apakah proses penanganan dan penyidikan kasus kematian Darso sesuai prosedur atau tidak. "Jadi kita diawasi juga oleh internal, yaitu dalam hal ini dari Bareskrim Polri terhadap perkembangan kasus tersebut," ujar Artanto.
Pada 11 Januari 2025 lalu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengakui bahwa enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi kediaman Darso di Mijen, Kota Semarang, pada 21 September 2024. Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogya termasuk di antara mereka yang menyambangi rumah Darso.
Menurut Aditya, keenam anggota Satlantas Polresta Yogya tersebut telah diperiksa Bid Propam Polda DIY. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap kronologi pertemuan mereka dengan Darso.
Aditya mengungkapkan, keenam anggota Satlantas Polresta Yogya mendatangi kediaman Darso untuk memberikan surat undangan klarifikasi perihal insiden kecelakaan lalu lintas di Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024. Darso terlibat dalam kejadian tersebut.
Kala itu Darso mengemudikan mobil Toyota Avanza sewaan bernopol H 9047 YQ. Korban yang ditabrak Darso adalah Tutik Wiyanti. Kecelakaan itu menyebabkan Tutik mengalami luka di bagian leher sehingga harus dirawat di Rumah Sakit (RS) Bethesda Lempuyangwangi, kemudian dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta.
Setelah mengantarkan korban ke RS, Darso lantas meninggalkan lokasi tanpa berkomunikasi dengan keluarga korban maupun rumah sakit. Hal itu membuat suami Tutik, Restu, mengejar Darso menggunakan sepeda motor. Namun dalam proses pengejaran, mobil Darso disebut kembali menyerempet motor yang dikendarai Restu, hingga membuatnya terjatuh.
Restu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Yogyakarta pada hari yang sama. Bermodal KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga Restu, enam orang dari Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta melacak keberadaan Darso dan mendatangi kediamannya di Semarang pada 21 September 2024. Mereka datang untuk memberikan surat undangan klarifikasi perihal insiden kecelakaan lalu lintas di Danurejan yang melibatkan Darso.
Menurut keterangan Kapolresta Yogyakarta, Darso sempat membantah terlibat kecelakaan tersebut. Namun setelah ditunjukkan rekaman CCTV dari RS Bethesda Lempuyangwangi, Darso akhirnya mengakui keterlibatannya.
Darso kemudian mengajak tim kepolisian menuju lokasi rental mobil untuk mengklarifikasi terkait kendaraan yang digunakan saat kecelakaan. Menurut Aditya, dalam perjalanan menggunakan mobil, Darso mengeluhkan sakit pada dada sebelah kiri dan meminta diambilkan obat jantung di rumahnya.
"Yang bersangkutan minta berhenti untuk buang air kecil, selanjutnya mobil berhenti di jalan dan karena juga ada beberapa orang (anggota) yang ingin buang air kecil sehingga turun semua kecuali satu orang dalam mobil, untuk buang air kecil di parit di pinggir jalan. Setelah buang air kecil, yang bersangkutan Darso mengeluh sakit di bagian dada sebelah kiri," kata Aditya Surya.
Dia menambahkan, enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta memutuskan langsung membawa Darso ke rumah sakit untuk segera mendapatkan perawatan. "Istri Darso menginformasikan bahwa suaminya memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani pemasangan ring jantung di RSUP Dr Kariadi, Semarang," ujar Aditya.
Selepas itu, Aditya mengatakan Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta secara berkala memantau kondisi Darso dengan menghubungi pihak rumah sakit hingga diinformasikan telah pulang ke rumahnya pada 27 September 2024. Darso meninggal dunia pada 29 September 2024.