Kamis 27 Feb 2025 20:43 WIB

Ungkap Misteri Kematian Darso, Polda Jateng Gelar Rekonstruksi Jumat Besok

Rekontruksi akan dihadiri saksi, pengacara, dan JPU.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Foto: Antara/IC Senjaya
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (28/2/2025), akan menggelar rekonstruksi kasus kematian Darso, warga Semarang yang diduga meninggal setelah dianiaya enam anggota Polresta Yogyakarta. Dalam kasus ini, satu polisi, yakni AKP Hariyadi, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Rekonstruksi rencana besok pagi. Yang menghadiri siapa, penyidik yang tahu. Tapi, sepemahaman saya kalau rekontruksi tersebut akan dihadiri saksi, kemudian pelapor atau pengacara, pihak JPU, tentu akan hadir dalam rekonstruksi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dihubungi, Kamis (27/2/2025). 

Dia mengaku belum mengetahui apakah lima anggota Polresta Yogyakarta lainnya yang diduga turut terlibat dalam penganiayaan terhadap Darso bakal turut dihadirkan dalam rekonstruksi. “Itu saya belum dapat informasi, belum dapat update,” ujarnya. 

Tersangka, yakni AKP Hariyadi, sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Jateng pada Rabu (26/2/2025). Seusai pemeriksaan, dia langsung ditahan. “Alasan penahanan itu alasan subjektif dan objektif. Sesuai dengan aturan. Penyidik ada keyakinan, kemudian memenuhi kecukupan alat bukti dalam persangkaan terhadap kasus tersebut, dan sebagainya,” ungkap Artanto.

Sementara itu kuasa hukum keluarga almarhum Darso, Antoni Yudha Timor, mengatakan dia dan kliennya telah siap mengikuti rekonstruksi. “Rekonstruksi itu kan kepentingan penyidik untuk membuat peristiwa lebih terang. Untuk menjadikan apa yang dilakukan oleh terduga atau tersangka ini makin jelas, perannya seperti apa,” ujar Antoni.

Antoni mengungkapkan, dia dan kliennya masih meyakini bahwa pelaku penganiayaan terhadap almarhum Darso tidak hanya satu, dalam hal ini yaitu AKP Hariyadi. “Saya berharap, nanti dalam rekonstruksi itu akan kelihatan bahwa pelakunya tidak cuma satu. Maka besok saya minta rekan-rekan saya mencermati jalannya rekonstruksi untuk kemudian nanti bisa berbicara kepada masyarakat bahwa ada hal-hal yang perlu ditambahkan kepada penyidik untuk memperkuat dugaan kami bahwa pelaku lebih dari satu orang,” ucapnya.

Menurut Antoni, ketika Darso dijemput enam anggota Polresta Yogyakarta di rumahnya di Mijen, Kota Semarang, pada September 2024, istri Darso, Poniyem, mengaku tak melihat sosok AKP Hariyadi. “Artinya seorang komandan menyuruh anak buahnya untuk turun, jemput. Masak iya dia di TKP mukulin sendiri? Tidak masuk akal. Besok kita lihat faktanya,” kata Antoni. 

Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, proses rekonstruksi bakal digelar di dua tempat, yakni di rumah Darso dan TKP dugaan pemukulan. “Nanti mau ngapain setelah sampai rumah Darso itu harus terungkap. Faktanya terjadi pemukulan. Tidak mungkin lah seorang anak buah membiarkan komandannya mukul sendiri atau melakukan tindakan sendiri,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum tersangka AKP Hariyadi, Sunarto, mengungkapkan, kliennya bakal menghadiri rekonstruksi yang digelar Polda Jateng. “Besok Insya Allah akan hadir langsung, kami akan mendampingi juga. Intinya klien kami kooperatif dengan proses penyidikan ini,” kata Sunarto.

Dia menjelaskan, dalam rekonstruksi pada Jumat besok, kliennya bakal menunjukkan apa yang dilakukannya dalam kasus kematian Darso sesuai dengan keterangan yang telah disampaikannya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. “Dia akan mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan sesuai dengan apa yang dia lakukan. Tapi bukan seperti yang dituduhkan selama ini. Misalnya, penganiayaan hingga menimbulkan kematian orang,” ucapnya.

Meski saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polda Jateng, Sunarto menekankan bahwa kliennya menyangkal semua tuduhan terhadapnya. “Klien kami tetap pada pendirian, dia tetap merasa tidak melakukan apa yang disangkakan, sebagaimana pasal yang disangkakan (Pasal) 351 ayat 3 (KUHP),” ujarnya. 

Sunarto pun membantah dugaan AKP Hariyadi pasang badan dan rela dijadikan tersangka untuk melindungi anak buahnya. “Pidana kan materiel, jadi tidak mungkin,” kata Sunarto.

Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka pada 21 Februari 2025. Darso diduga dipukuli dan dianiaya enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. Aksi penganiayaan itu terjadi hanya sekitar 300-500 meter dari kediaman Darso di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. 

Kedatangan enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke kediaman Darso terkait dengan peristiwa kecelakaan di Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024. Kala itu, mobil rental yang dikendarai Darso menabrak seorang pengendara motor bernama Tutik Wiyanti. 

Pascakecelakaan tersebut, Darso sempat kembali ke Semarang, kemudian pergi ke Jakarta untuk mencari uang. Namun upayanya nihil hasil. Enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berhasil menemukan kediaman Darso di Mijen, Kota Semarang, karena dia sempat meninggalkan KTP pasca menabrak Tutik. 

Seusai diduga dianiaya dan dipukuli, Darso sempat dirawat di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan. Dia pulang ke rumah pada 27 September 2024. Dua hari kemudian, yakni pada 29 September 2024, Darso meninggal dunia. 

Pihak keluarga melaporkan kasus kematian Darso ke Polda Jateng pada 10 Januari 2025 lalu. Dalam laporan tersebut, terlapor hanya satu orang, yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement