REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lapas Kelas 1 Semarang, bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke lapas tersebut. Pelaku penyelundupan adalah pengunjung yang berpura-pura hendak membesuk seorang terpidana.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Mardi Santoso mengungkapkan, pembongkaran upaya penyelundupan narkoba berhasil dilakukan berkat adanya koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng. Mereka memperoleh informasi akan adanya pengunjung bernama Heri Suprianto yang diduga bakal menyelundupkan narkoba kepada Nursila Adijaya, warga binaan di Lapas Kelas 1 Semarang.
Mardi mengatakan, pada 12 Februari 2025, sekitar pukul 10:15 WIB, petugas Lapas Kelas I Semarang melakukan pemantauan terhadap Heri. "Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu seberat 29,17 gram bruto serta ekstasi seberat 3,4 gram bruto," ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Mardi mengungkapkan, dalam upaya penyelundupan, Heri memasukkan narkotika tersebut ke dalam anusnya. Heri dan Nursila Adijaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Musbagh Niam, menambahkan, sebelumnya Heri sempat lolos dari upaya pembekukan ketika berusaha melakukan penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas 1 Semarang. “Awalnya, tim kami telah mendapatkan informasi satu minggu sebelumnya, tetapi saat kami datang, pelaku sudah keluar dari lapas, sehingga tidak tertangkap tangan, kemudian dia berhasil aksi yang sebelumnya," ucap Musbagh.
Setelah itu, Ditresnarkoba Polda Jateng dan Lapas Kelas 1 Semarang berkoordimasi untuk membekuk Heri. Sepekan kemudian, Heri kembali datang ke lapas. Petugas lapas mengawasi tindak tanduknya, termasuk mengamati siapa narapidana yang ditemuinya.
"Setelah menemui si tersangka yang ada di dalam, di toilet dikeluarkanlah, ternyata prosesnya dimasukkan ke dalam dubur. Di situ, tim kami dan tim lapas menangkap yang bersangkutan," kata Musbagh.
Petugas kemudian menyita enam kantong sabu dengan berat masing-masing lima gram. Selain itu disita pula satu kantong ekstasi bubuk hasil tumbukan dengan berat sekitar tiga gram. Polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang digunakan kedua tersangka untuk berkomunikasi. Kedua tersangka dijerat Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara itu, Nursila mengaku narkoba yang berusaha diselundupkan Heri bukan untuknya, melainkan narapidana lain yang turut mendekam di Lapas Kelas 1 Semarang. Nursila mengklaim hanya menjadi perantara. “Ini punya teman, di dalam," ujarnya.
Menurut Nursila, setelah narkoba yang diselundupkan Heri diterima olehnya, barang tersebut segera diberikan kepada narapidana lain. "Saya cuma lewat, langsung diambil dia (napi lainnya)," ucapnya.
Nursila mengatakan, dia berani disuruh mengambil narkoba selundupan karena dijanjikan akan diberi ponsel. Nursila sendiri merupakan narapidana kasus narkoba dengan vonis enam tahun penjara dan telah menjalani hampir dua tahun masa hukumannya. (Kamran Dikarma)