REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Tiga personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, terlibat kasus dugaan penyelundupan narkoba ke ruang tahanan. Ketiganya terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan. Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur Inspektur Jenderal (Pol) Endar Priantoro.
"Saat ini, ketiga oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim," kata dia kepada Antara di Balikpapan, Sabtu (26/4/2025).
Kapolda menambahkan, proses sidang etik dan disiplin terhadap tiga personel Polresta Samarinda itu kini sedang berjalan. Pemecatan menjadi salah satu opsi sanksi berat yang dipertimbangkan untuk mereka.
Endar mengatakan, institusinya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran. Terlebih lagi, ketiga personel polisi ini tersangkut kasus dugaan penyelundupan narkoba.
"Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang menyalahgunakan kepercayaan dan mencoreng nama baik institusi," ucap dia.
Polda Kaltim juga mengevaluasi secara menyeluruh penerapan tindakan standar (standard operating procedure/SOP) penjagaan tahanan di seluruh jajaran. Hal ini dilakukan demi memperketat pengawasan internal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar (Pol) Yuliyanto menjelaskan, pelanggaran terjadi lantaran ketiga personel Polresta Samarinda itu tidak menjalankan SOP pemeriksaan barang bawaan ke dalam ruang tahanan. Pemeriksaan itu semestinya mencakup antara lain makanan.
"Seharusnya setiap barang diperiksa secara detail. Kelalaian ini menyebabkan narkoba berhasil diselundupkan," ujar Yuliyanto.
Terungkapnya kasus penyelundupan narkoba di ruang tahanan itu bermula dari penangkapan tiga personel Polresta Samarinda pada Senin, 8 April 2025 lalu. Sebelumnya, mereka diketahui telah menerima suap sebesar Rp 1 juta untuk meloloskan sabu tanpa pemeriksaan.
Beruntung, petugas penjagaan lainnya menemukan barang mencurigakan saat pemeriksaan lanjutan. Sebanyak tujuh paket sabu pun berhasil diamankan sebelum mencapai tahanan.
Saat ini, tiga personel polisi tersebut ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) sembari menunggu proses hukum dan kode etik.
Yuliyanto memastikan, pemeriksaan atas personel Polri tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.