Jumat 21 Mar 2025 23:30 WIB

Kejati Jateng Geledah Kantor BUMD PT CSA Usut Dugaan Korupsi Rp237 M

Sembilan petugas dikerahkan dalam penggeledahan Kantor PT CSA.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi korupsi
Foto: Freepik
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) telah menggeledah kantor PT Cilacap Segera Artha (CSA) di Jalan MT Haryono No 167 Banyusrep, Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Kamis (20/3/2025). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pembelian tanah seluas Rp700 hektare oleh BUMD PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar.

"Ya dilakukan penggeledahan Kantor PT CSA," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, Jumat (21/3/2025).

Dia mengatakan, sebanyak sembilan petugas dikerahkan dalam penggeledahan Kantor PT CSA. Mereka menyita 66 dokumen, antara lain dokumen perencanaan, proses pengeluaran uang, dan surat-surat lainnya terkait dengan pembelian. "Itu (dokumen) nanti disita untuk memperkuat pembuktian," ujar Lukas.

Lukas menambahkan, dalam pengusutan dugaan korupsi oleh PT CSA, pihaknya pun terus memeriksa saksi-saksi. "Yang diperiksa sudah sekitar 30 orang saksi. Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka," katanya.

Sementara itu, lewat akun Instagram resminya, Kejati Jateng menyampaikan, tim penyidiknya, pada Jumat, telah menyita beberapa bidang tanah terkait pengusutan dugaan korupsi PT CSA. Berikut daftar bidang tanah yang disita tim penyidik Kejati Jateng:

1. 1 (satu) bidang tanah Hak Pengelolaan No. 00360, terletak di Desa Caruy, Kutasari, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, seluas 3.000.000 m² atas nama PT. Cilacap Segara Artha.

2. 1 (satu) bidang tanah SHGU No. 37, terletak di Desa Caruy, Karangreja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, seluas 1.072.000 atas nama PT. Rumpun Sari Antan.

3. 1 (satu) bidang tanah SHGU No. 38, terletak di Desa Kutasari, Karangreja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, seluas 3.090.000 m², atas nama PT. Rumpun Sari Antan.

"Penyitaan tersebut telah memproleh ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor:218/ PenPid.B-SITA/2025/PN Clp tanggal 20 Maret 2025," kata Kejati Jateng lewat akun Instagram-nya.  

Sebelumnya tim penyidik Kejati Jateng sudah menggeledah enam tempat yang tersebar di Kota Semarang, Surakarta, dan Jakarta Utara, dalam rangka mengungkap dugaan korupsi PT CSA.

PT CSA merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Tugas utama perusahaan tersebut adalah mengelola kawasan industri dan berbagai usaha lainnya. Sementara PT Rumpun Sari Antan merupakan perusahaan yang berfokus pada bidang perkebunan.

Pada 2023-2024, PT CSA membeli tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Namun tanah yang dibeli nihil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement