REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Upbit Exchange Indonesia atau Upbit Indonesia telah resmi memperoleh izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejalan dengan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, Upbit Indonesia mengajukan permohonan izin usaha melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi. Setelah berhasil lulus penilaian kesiapan operasional dan memenuhi persyaratan regulasi, Dewan Komisioner OJK memberikan izin usaha kepada Upbit Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan Nomor KEP-6/D.07/2025.
Pencapaian ini menjadi bukti komitmen Upbit Indonesia terhadap kepatuhan regulasi, yang menunjukkan keunggulannya dalam langkah-langkah AML/CFT, perlindungan investor, dan standar keamanan.
“Kami sangat menghargai arahan dan transparansi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan selama proses pemenuhan persyaratan izin usaha. Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Upbit Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen kami dalam membangun bisnis aset digital yang tepercaya," kata Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, dalam siaran pers, Senin (24/3/2025).
Resna mengungkapkan, kejelasan regulasi yang diberikan OJK akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab, menciptakan jalur menuju industri keuangan generasi mendatang yang berkembang pesat dan berkontribusi pada ekonomi digital yang lebih luas.
"Upbit Indonesia berkomitmen untuk memainkan peran penting dalam ekosistem aset digital, menyediakan layanan tepercaya bagi pengguna kami," katanya.
Resna melanjutkan, izin usaha dari OJK tidak hanya memperkuat posisi Upbit di pasar, tetapi juga menjadi motivator yang kuat bagi para pengembang industri yang berdedikasi.
"Izin ini menegaskan kembali dedikasi kami untuk mendorong inovasi berkelanjutan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang aman dan transparan," kata Resna.
Upbit Indonesia telah menjadi bisnis aset digital berlisensi terbaru yang berada di bawah pengawasan regulator keuangan dalam portofolio Upbit APAC.. Upbit APAC mengoperasikan bursa aset digital teregulasi di Indonesia, Singapura, dan Thailand, bersama VerifyVASP, penyedia solusi Travel Rule terkemuka di dunia. Izin usaha yang baru diamankan ini memperkuat ekspansi Upbit APAC ke bisnis yang berfokus pada institusi dan infrastruktur, yang selanjutnya memberdayakan inovator yang berdedikasi dalam bidang aset digital.
Upbit Indonesia didirikan pada tahun 2018 sebagai anak perusahaan Upbit APAC Pte. Ltd. (Upbit APAC). Sejak tahun 2019, perusahaan ini telah terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di bawah BAPPEBTI. Sebagai perusahaan induk, Upbit APAC mengoperasikan Upbit Singapura (Lembaga Pembayaran Utama di bawah Otoritas Moneter Singapura), Upbit Thailand (Bursa Aset Digital dan Pialang di bawah SEC Thailand), Upbit Indonesia (Pedagang Aset Keuangan Digital di bawah OJK), dan VerifyVASP (solusi Travel Rule terbesar di dunia untuk aset digital yang sesuai dengan standar FATF).