Selasa 08 Apr 2025 19:12 WIB

Ayah Gamma Harap Aipda Robig Dihukum Mati

Aipda Robig belum menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Gamma.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Pelaku penembak pelajar hingga tewas, Aipda Robig Zainudin memperagakan adegan penembakan pelajar saat rekonstruksi kasus di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024). Ditreskrimum Polda Jateng menggelar 43 adegan rekonstruksi di enam lokasi kejadian dengan menghadirkan Aipda Robig Zainudin sebagai tersangka penembakan dan 11 saksi termasuk almarhum GRO dan satu saksi lain berinisial B yang perannya digantikan, untuk mendapatkan gambaran utuh dari peristiwa penembakan tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Pelaku penembak pelajar hingga tewas, Aipda Robig Zainudin memperagakan adegan penembakan pelajar saat rekonstruksi kasus di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024). Ditreskrimum Polda Jateng menggelar 43 adegan rekonstruksi di enam lokasi kejadian dengan menghadirkan Aipda Robig Zainudin sebagai tersangka penembakan dan 11 saksi termasuk almarhum GRO dan satu saksi lain berinisial B yang perannya digantikan, untuk mendapatkan gambaran utuh dari peristiwa penembakan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy dan kuasa hukum mereka, Zainal Abidin Petir, hadir dalam sidang perdana kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, Selasa (8/4/2025). Agenda sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) adalah pembacaan dakwaan. 

Diwawancara pascapersidangan, Zainal mengungkapkan, pemaparan kronologi oleh JPU telah membuktikan penembakan yang dilakukan Aipda Robig merupakan tindakan brutal. "Penembakan dilakukan dalam jarak yang dekat, 1,4 meter, itu sudah sangat jelas sekali. Kemudian luka dari penembakan itu dari panggul kanan tembus ke nadi panggul kiri, artinya penembakan yang brutal. Maka kami minta supaya nanti tuntutannya maksimal karena ini menyangkut nyawa orang, masa depan anak, yang masih di bawah umur," ucapnya.

Zainal mengingatkan kembali korban penembakan Aipda Robig tidak hanya Gamma. Terdapat dua korban luka lainnya yakni S (17 tahun) dan A (16 tahun).

"Jadi saya minta kepada jaksa untuk menuntut maksimal, seberat-beratnya, supaya tidak seenaknya polisi membela diri menembak sampai mati, kan enak sekali kayak gitu," kata Zainal.

Menurut Zainal, berdasarkan dakwaan yang telah disampaikan JPU, Aipda Robig terancam hukuman setidaknya 15 tahun penjara. "Ancaman pidananya jelas 15 tahun. Saya berharap dari dakwaan ini jaksa menuntut berat supaya nama institusi Polri baik. Kalau nanti tidak sesuai harapan masyarakat, Polri masih tercoreng, jadi harus dimaksimalkan hukumannya," ujarnya.

Ayah Gamma, Andi Prabowo, juga berharap Aipda Robig bisa dituntut secara maksimal. "Jadi kalau tadi hukuman maksimal 15 tahun. Kalau bisa saya mintanya hukuman mati," kata Andi.

Dia menambahkan, sejak peristiwa penembakan hingga persidangan, Aipda Robig belum pernah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya. Menurutnya, hal itu menambah luka yang diderita keluarganya.

"Pihak keluarga belum ada yang dimintai maaf. Dari Polri juga belum minta maaf," ucap Andi.

Seusai persidangan, awak media berusaha mewawancarai kuasa hukum Aipda Robig yang berjumlah lima orang. Namun mereka menolak memberikan komentar terkait persidangan.

Polda Jateng menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Pengumuman tersangka dilakukan seusai Robig menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Aipda Robig telah mengajukan banding atas putusan PTDH yang diterimanya. Hingga kini Polda Jateng belum menggelar sidang banding etik Aipda Robig.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement