Rabu 16 Apr 2025 17:31 WIB

2 Pelaku Kencing BBM Ditangkap di Sukoharjo, Curi Pertalite Pakai Selang dan Galon

Salah satu pelaku merupakan karyawan Pertamina.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Karta Raharja Ucu
Pekerja melintas di dekat truk tangki Pertamina.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja melintas di dekat truk tangki Pertamina.

REPUBLIKA.CO.ID, Sukoharjo — Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam operasi yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dua pelaku berhasil diamankan saat sedang melakukan aksi pengurangan isi BBM dari truk tangki milik Pertamina.

Kasat Reskrim, AKP Zaenudin mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (16/04/2025), menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan petugas di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Saat petugas melintas di jalur atau jalan lingkar timur Sukoharjo dari arah Nirmala Suri ke Timur tepatnya di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, Sabtu (22/03), ditemukan satu unit truk tangki Pertamina dengan kapasitas 16.000 liter yang sedang terparkir. 

“Petugas kemudian mendekati kendaraan tersebut dan mendapati dua orang tengah melakukan aksi pengurangan isi BBM atau yang biasa dikenal dengan istilah ‘kencing BBM’,” kata Zaenudin.

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial W alias Babi (48) dan HS (36), keduanya merupakan warga Wonogiri dan karyawan dari Pertamina Fuel Terminal Boyolali. Keduanya kedapatan sedang memindahkan sebagian isi BBM dari dalam tangki ke dalam galon sebelum mencapai SPBU tujuan pengiriman.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kami kemudian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Zaenudin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit kendaraan bermotor Hino truk tangki, satu unit handphone, satu buah selang modifikasi untuk memindahkan BBM dari tangki ke galon, tiga buah galon merek Le Minerale, satu buah obeng bergagang hijau, dan satu buah tang bergagang hitam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 KUHP.

“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara intensif terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sukoharjo untuk mencegah terjadinya praktik-praktik kecurangan seperti ini,” tutup AKP Zaenudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement