Jumat 25 Apr 2025 09:01 WIB

Polda DIY Bongkar Jaringan Uang Palsu di Yogyakarta dan Sleman

Lima tersangka diamankan dalam pengungkapan jaringan peredaran uang palsu.

Rep: Muhammad Rozy/ Red: Fernan Rahadi
Para petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang disita dari para pelaku bersama dokumen pendukung hasil pengungkapan sindikat peredaran uang palsu di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025). Polda DIY dan jajarannya berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan lima tersangka di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Kelima pelaku, yaitu DA (46), RI (40), DP (43), SKM (52), dan IAS (30), menjalankan aksinya dengan beragam modus.
Foto: Muhammad Rozy
Para petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang disita dari para pelaku bersama dokumen pendukung hasil pengungkapan sindikat peredaran uang palsu di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025). Polda DIY dan jajarannya berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan lima tersangka di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Kelima pelaku, yaitu DA (46), RI (40), DP (43), SKM (52), dan IAS (30), menjalankan aksinya dengan beragam modus.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polda DIY dan jajarannya berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan lima tersangka di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Kelima pelaku, yaitu DA (46), RI (40), DP (43), SKM (52), dan IAS (30), menjalankan aksinya dengan beragam modus. 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April 2025. Seorang pemilik toko pakaian di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta melapor ke polisi setelah mendapati uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari transaksi pembelian pakaian. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap DP pada 15 April. Dari pemeriksaan DP, polisi menemukan bahwa uang tersebut didapat dari RI, yang kemudian mengarah kepada DA.

Dalam konferensi pers terkait kasus ini di Mapolda DIY pada Kamis (24/4/2025), Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol MP Probo Satrio, menjelaskan bahwa pelaku DP membeli uang palsu dari RI seharga Rp 400 ribu dan mendapatkan delapan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil menemukan RI sebagai penjual kepada DP. RI ini membeli dari DA dengan harga Rp 650 ribu untuk mendapatkan 13 lembar uang palsu," ungkap Probo.

Lebih lanjut, DA ternyata mengaku kepada polisi bahwa uang palsu tersebut dibeli dari seseorang melalui jaringan tertentu. Namun, sebagian besar uang palsu yang diterima, yakni 900 lembar dari seribu lembar, dimusnahkan oleh DA karena kualitasnya buruk.

"Seratus lembar yang diedarkan inilah yang menjadi alat transaksi oleh para pelaku. Kami sedang mendalami sumber utama yang memasok uang palsu ke jaringan ini," katanya.

Di Sleman, polisi juga mengungkap modus pelaku SKM dan IAS dalam menyisipkan uang palsu di antara uang asli. Modus ini terungkap pada akhir Maret 2025 ketika seorang agen mitra bank di Turi melaporkan adanya uang palsu dalam transaksi. Dari bukti rekaman CCTV dan interogasi, polisi menemukan bahwa SKM membeli uang palsu dari IAS seharga Rp 4 juta untuk mendapatkan uang senilai Rp 12,8 juta. IAS mengaku mendapatkan uang itu dari orang tak dikenal di lokasi umum dengan kontak telepon sebagai satu-satunya akses lanjutan.

Aiptu Budi Rianto dari Polsek Turi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas. "Kasus ini masih kami kembangkan, terutama untuk mengungkap siapa pemasok utama di balik peredaran uang palsu ini. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement