REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Setelah ramai kasus sengketa tanah yang dialami oleh Mbah Tupon, kini muncul korban mafia tanah lainnya. Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY belum lama ini ikut melapor sebagai korban mafia tanah.
Ia terancam kehilangan tanah warisan seluas 2.275 meter persegi beserta rumah tinggal, bangunan indekos, dan halaman usaha tanaman hias. Modus pada kasus Bryan ini pun hampir sama dengan Mbah Tupon, di mana sertifikat tanah atas nama almarhum ayahnya diduga digelapkan dan kini beralih nama ke orang yang tidak dikenal, bahkan sudah diagunkan ke Bank BRI di Sleman.
Bryan menyampaikan kronologi kasus bermula pada Agustus 2023 saat ibu Bryan hendak memecah tanah warisan mendiang suaminya. Sertifikat itu diserahkan kepada seorang perantara berinisial T. Namun, alih-alih diurus sesuai permintaan, sertifikat justru berpindah nama ke pihak asing dan dijadikan agunan pinjaman.
"Awalnya ibu minta tolong karena (pelaku) sering main ke rumah dan minta tolong. Di lingkungan sekitar, dia terkenal makelar tanah. Ibu tahu-tahu sudah minta tolong, prosesnya malah ditipu," ujar Bryan, Selasa (6/5/2025).
Pada Desember 2024, keluarga terkejut ketika ada yang datang menagih utang dari pihak bank. Mereka menemukan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah tersebut sudah berubah atas nama orang lain.
Ia mengatakan nama pemilik baru yang tercatat juga identik dengan keluarga yang terlibat dalam kasus Mbah Tupon. Tanah yang berpindah nama tercatat atas nama MA, yang belakangan diketahui merupakan suami dari IF, salah satu nama yang muncul dalam sertifikat Mbah Tupon.
Bryan pun mencoba memastikan dan didapati bahwa sertifikat ayahnya telah berpindah tangan. Melalui aplikasi pajak itu, dia mendapati tanah warisan mereka telah dicuri.
"Kami cari bukti dulu, ndilalah ada kasus Mbah Tupon kok sama, saya kemudian melapor ke perangkat desa. Alhamdulillah Pak Lurah membantu," ucap Bryan.
Akibat aksi mafia tanah itu, Bryan menderita kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Di atas tanah tersebut ada rumah tinggal, bangunan indekos 30 pintu, dan pekarangan.
"Kami hanya melaporkan Triono, sebagai tangan pertama yang diserahi pemecahan sertifikat," katanya.
Bupati Bantul Benarkan Ada Korban Mafia Tanah selain Mbah Tupon
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan juga menerima surat laporan dari korban mafia tanah selain Mbah Tupon. Pemkab Bantul akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut terlebih dahulu.
“Kami sudah memerintahkan bagian hukum untuk melakukan investigasi yang sama," ujar Halim.
Dia menyebut akan terus melakukan upaya advokasi agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dan mafia tanah di wilayahnya dapat diberantas. Jangan sampai ada mafia tanah di Bantul yang korbannya orang-orang kecil, bahkan masuk kategori miskin.
"Jadi viral atau tidak viral, kalau ada laporan masuk pasti kami proses. Apalagi ini menyangkut hal besar mafia tanah yang korbannya itu sangat menderita. Sehingga ini akan terus kami lakukan upaya advokasi ini agar masyarakat itu lebih berhati-hati dan mafia tanah di Kabupaten Bantul itu bisa kita berantas," ungkapnya.