Jumat 16 May 2025 09:22 WIB

Respons Kecelakaan Truk Maut di Purworejo, Dishub Jateng Gelar Razia Kendaraan Over Kapasitas

Berat maksimal truk yang diperbolehkan adalah delapan ton sumbu terberat.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Suasana pasca kecelakaan lalu lintas antara truk tronton bernopol B 9970 BYZ dan minibus berjenis kopada di Jalan Purworejo–Magelang, tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025). Insiden itu menyebabkan 11 orang tewas.
Foto: Polres Purworejo
Suasana pasca kecelakaan lalu lintas antara truk tronton bernopol B 9970 BYZ dan minibus berjenis kopada di Jalan Purworejo–Magelang, tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025). Insiden itu menyebabkan 11 orang tewas.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bersama aparat gabungan TNI-Polri menggelar razia kendaraan muatan over dimension over loading (ODOL) di Magelang, Kamis (15/5/2025). Razia itu digelar setelah terjadinya dua insiden kecelakaan truk di Kalijambe, Purworejo, yang berbatasan dengan Magelang, baru-baru ini. 

Kepala Dishub Provinsi Jateng Arief Djatmiko mengungkapkan, tujuan razia ODOL adalah meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan, terutama akibat kelebihan muatan. "Secara keseluruhan ini menjadi tugas kita bersama, keselamatan berlalu lintas, karena memang ada pemicu kemarin (kecelakaan Kalijambe). Tidak hanya pemicu kemarin sebetulnya, keselamatan berlalu lintas kan harus kita sosialisasikan terus," ucapnya. 

Dalam razia tersebut, kendaraan diarahkan untuk menjalani penimbangan. Truk atau pikap melintasi alat timbang portabel guna mengetahui berat kendaraan beserta muatannya. Arief menyebut, berat maksimal yang diperbolehkan adalah delapan ton sumbu terberat.

Arief mengatakan, dalam razia tersebut, pihaknya memeriksa 25 unit kendaraan.  Sebanyak 10 di antaranya dinyatakan kelebihan muatan atau over load. Terdapat pula empat kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya. 

Miko mengungkapkan, kendaraan kelebihan muatan disanksi tilang. Sedangkan kendaraan tak lengkap surat-surat dikenakan penindakan dari kepolisian.

"Ini harus kita jaga terus, supaya dari sisi pengguna jalan dan operator kendaraan, kemudian pengemudinya terkait surat-surat dan kelengkapan, dan bagaimana pengemudinya tertib pada saat melakukan operasional," kata Arief. 

Pada 7 Mei 2025 lalu, kecelakaan maut antara truk tronton bernopol B 9970 BYZ dan minibus berjenis kopada terjadi di Jalan Purworejo-Magelang, tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jateng. Insiden tersebut menyebabkan 12 orang tewas. 

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengungkapkan, dugaan awal penyebab kecelakaan adalah truk mengalami rem blong saat melintasi jalan menurun. “Turun di jalan Magelang-Purworejo, tepatnya di perbatasan Kecamatan Bener, pada saat turun kendaraan ini (truk) akan menyalip, tetapi tidak bisa dikendalikan. Untuk sementara keterangan adalah rem yang tidak bisa dikendalikan,” ujarnya seusai memantau lokasi kejadian. 

Pada Selasa (13/5/2025) lalu, kecelakaan kembali terjadi di daerah yang sama. Truk tronton Hino bernopol L 8856 UUA terguling setelah kehilangan kendali.  

Pengemudi truk bernama Moh Sholeh, warga Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, selamat tanpa luka. Namun kerugian materiil akibat insiden itu ditaksir mencapai Rp 50 juta. 

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengatakan akan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Forkopimda dan stakeholder terkait guna membahas keselamatan berlalu lintas, termasuk penambahan rambu-rambu peringatan dan imbauan di jalur rawan kecelakaan.

"Saat ini truk-truk dengan muatan berat untuk sementara waktu diputar balik agar tidak melewati jalur tersebut guna mengantisipasi tidak terjadi kecelakaan kembali. Kami sedang berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk membuat dan memasang rambu-rambu larangan terkait truk yang bisa melintas di jalan tersebut," kata Andry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement