Jumat 16 May 2025 20:05 WIB

Bocah 10 Tahun Diduga Dibakar Teman Main di Situbondo, Polisi Gelar Prarekonstruksi

Korban mengalami luka bakar nyaris di seluruh tubuh.

Bocah 10 tahun di Situbondo, Jawa Timur, diduga dibakar teman main.
Foto: dok pexels
Bocah 10 tahun di Situbondo, Jawa Timur, diduga dibakar teman main.

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, melakukan prarekonstruksi dan meminta keterangan saksi-saksi terkait penyidikan kasus dugaan penganiayaan anak usia 10 tahun yang dibakar teman sebayanya hingga korban mengalami luka bakar serius. Kepala Satreskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Agung Hartawan kepada wartawan mengemukakan polisi telah meminta keterangan dari enam orang saksi dan menggelar prarekonstruksi.

"Kejadiannya pada Senin (12/5) sekitar pukul 13.00 WIB dan keluarga korban melaporkan, kami pun langsung meminta keterangan saksi-saksi," katanya di Situbondo, Rabu (14/5/2025).

Agung menyampaikan dari hasil prarekonstruksi dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, awalnya korban bermain dengan teman sebayanya berjumlah tiga orang mencari ikan di sungai. Setelah mendapat hasil tangkapan ikan, korban bersama tiga orang temannya itu disusul satu teman lainnya untuk membakar ikan hasil tangkapan menggunakan cairan spiritus.

Selama membakar ikan itu, lanjut Agung, salah seorang temanya terus-menerus menuangkan cairan spiritus ke dalam api dengan maksud supaya api tidak padam. "Salah seorang temanya menuangkan cairan spiritus yang terakhir kali mengenai bagian wajah, bahu, dan dada korban sehingga mengakibatkan korban terbakar. Saat korban terbakar, teman-temanya berusaha menolong korban dengan cara menyiramkan air di bagian kepala," katanya menceritakan.

Menurut Agung, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, dada, perut, dan tangan hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Dalam kasus ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan terhadap saksi-saksi yang merupakan teman-teman korban.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Situbondo menerapkan Pasal 76 C jo Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang tentang Tindak Pidana, yakni setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement