REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seorang pria yang merupakan warga Kulon Progo, JS (46) diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY pasca didapati memelihara satwa dilindungi secara ilegal di kediamannya. Ada 10 satwa yang dipelihara secara ilegal tersebut, terdiri atas dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, serta tiga ekor owa.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan seluruh satwa itu kini telah diamankan dan dititipkan di Suraloka Interactive Zoo untuk mendapat perawatan. Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari April 2025 lalu saat kepolisian menggerebek kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Nanggulan, Kulonprogo dengan tersangka JS.
Tim yang melaksanakan penggeledahan di TKP menemukan adanya pemeliharaan satwa-satwa yang diduga pada saat itu dilindungi di dalam rumahnya.
"Saat itu kami langsung berkoordinasi juga dengan BKSDA dan menyatakan ada beberapa satwa yang kami dapati di TKP dan ternyata ketiga jenis satwa itu merupakan satwa yang dilindungi," kata Wirdhanto Jumat (16/5/2025).
Pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan BKSDA untuk mengevakuasi satwa yang dilindungi tersebut. Satwa-satwa tadi selanjutnya diamankan di Kebun Binatang Suraloka.