REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof Aidul Fitriciada memberikan keterangan pers terkait pemalsuan tanda tangan atas transkrip seorang advokat yaitu Zaenal Mustafa (ZM). Prof Aidul menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera pada dokumen transkrip nilai tersebut sangat berbeda dengan tanda tangan miliknya.
Dokumen tersebut berupa bentuk transkrip nilai Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (FH UMS) yang digunakan untuk transfer kuliah dari FH UMS ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH UNSA).
"Pemalsuan tanda tangan tersebut menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan secara sadar dan didasari oleh niat jahat untuk menggunakan tanda tangan saya demi tujuan menguntungkan diri sendiri oleh saudara ZM," kata Aidul, Senin (19/5/2025).
Tindakan pemalsuan tanda tangan tersebut telah memberikan keuntungan secara pribadi kepada ZM untuk menempuh pendidikan hukum di FH UNSA dan memperoleh gelar sarjana hukum yang kemudian menjadi syarat baginya untuk berprofesi sebagai advokat.
Aidul Fitriciada dengan senang hati mengikuti proses hukum untuk pemeriksaan dengan Kepolisian Republik Indonesia. Pada Senin (19/5/2025), Aidul Fitriciada menghadap ke Kapolres Sukoharjo untuk mengonfirmasi kebenaran atas tanda tangan tersebut.
Dokumen transkrip nilai yang dibawa Kepolisian dan diperlihatkan kepadanya adalah dokumen transkrip nilai mahasiwa FH UMS tertanggal 12 Mei 2009 dengan nama tertulis Zaenal Mustofa alias ZM. Pada tahun itu, Aidul menjabat sebagai Dekan FH UMS sebagaimana tertulis dalam transkrip nilai.
Aidul kemudian mengonfimasinya dengan membawa bukti dokumen akademik lain yang disertai tanda tangannya pada tahun 2006 dan 2007.
"Tanda tangan Dekan yang tertera pada transkrip nilai tersebut berbeda dan sama sekali bukan tanda tangan saya. Saya pun tidak mengenal tanda tangan tersebut. Atas dasar itu, saya dapat memastikan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan atas nama saya selaku Dekan FH UMS," katanya.
ZM sebelumnya merupakan salah satu penggugat keabsahan ijazah milik Jokowi. Dia termasuk sebagai anggota Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen di Unsa oleh Polres Sukoharjo, yang bersangkutan kemudian menyatakan mundur dari TIPU UGM.