Selasa 27 May 2025 17:07 WIB

Pengemudi BMW Tewaskan Mahasiswa UGM, Polisi: Kita Panggil Tersangka dan Langsung Ditahan

Polisi tetapkan pengemudi BMW tewaskan mahasiswa UGM jadi tersangka.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Argo Ericko Achfandi (19 tahun) yang meninggal dunia karena ditabrak mobil BMW yang dikemudikan mahasiswa FEB UGM, Cristiano Tarigan (21), Sabtu (24/5/2025) dini hari. Tagar #JusticeForArgo masih menggema di media sosial X pascatewasnya Argo dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
Foto: Tangkapan Layar
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Argo Ericko Achfandi (19 tahun) yang meninggal dunia karena ditabrak mobil BMW yang dikemudikan mahasiswa FEB UGM, Cristiano Tarigan (21), Sabtu (24/5/2025) dini hari. Tagar #JusticeForArgo masih menggema di media sosial X pascatewasnya Argo dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polisi menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericho Afandhi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu (24/5).

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, menyebut CPP berstatus mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga

"Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan satu tersangka, pengemudi BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban," ujar dia.

Ihsan menjelaskan penetapan tersangka setelah penyidik Polresta Sleman melakukan gelar perkara, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY.

"Dari awal Kapolda DIY sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut," tutur Ihsan.

Menurut dia, penyidik telah memeriksa sebanyak enam saksi, termasuk saksi di lokasi kejadian dan yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, serta hasil scientific investigation dari olah TKP, penyidik menilai telah cukup bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Menurut Ihsan, pengemudi BMW tersebut disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement