Kamis 12 Jun 2025 13:54 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik Hingga 280 Persen

Prabowo menyebutkan kenaikan gaji hakim tersebut bervariasi.

Presiden RI Prabowo Subianto umumkan kenaikan gaji hakim.
Foto: BPMI Setpres
Presiden RI Prabowo Subianto umumkan kenaikan gaji hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gaji hakim mulai tahun ini mengalami kenaikan hingga 280 persen dari gaji sekarang. Presiden Prabowo Subianto mengatakan keputusan pemerintah menaikkan gaji para hakim untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat yang berwenang untuk mengadili dan memutuskan perkara itu.

"Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo saat memberi sambutan pada acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Prabowo menyebutkan kenaikan gaji hakim tersebut bervariasi. Namun kenaikan tertinggi mencapai 280 persen untuk golongan paling junior. Prabowo pun mendapatkan tepuk tangan meriah dari para hakim yang baru saja dikukuhkan.

Meski ada kenaikan, Prabowo menegaskan akan mengawasi kenaikan gaji tersebut. Sementara untuk pegawai lain, Prabowo meminta untuk bersabar setelah mengetahui kemampuan keuangan negara yang mampu menaikkan gaji pegawai MA.

"Dan semua pegawai lain sabar, saya sudah liat angka-angkanya negara kita kuat, makmur, kaya, yang penting kekayaan itu harus kita jaga, harus kita kelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia semua," katanya.

Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih yang mendampingi Presiden Prabowo dalam pengukuhan tersebut. Antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang tiba lebih dahulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement