REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Undip, Rabu (25/6/2025). Pada persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pesuruh atau helper bernama Hasyim Prabowo yang biasa membeli makan prolong untuk para mahasiswa senior PPDS Anestesia Undip, termasuk dokter penanggung jawab pasien, di RSUP Dr Kariadi.
Prabowo atau akrab disapa Bowo mengungkapkan, dia telah menjadi helper mulai dari angkatan 70 hingga 80 PPDS Anestesia Undip. Setiap hari, Bowo membeli 30 hingga 50 porsi makan prolong dengan menu seragam sesuai permintaan mahasiswa senior yang disampaikan ke junior mereka. Makanan tersebut biasanya dia titipkan di pos satpam Obgyn RSUP Dr Kariadi.
Menurut Bowo, biaya untuk membeli makan prolong tersebut diperolehnya via transfer dari bendahara angkatan semester 1 PPDS Anestesia Undip. Ketika ditanya JPU apakah budaya membeli makan prolong di PPDS Anestesia Undip sudah dilakukan turun temurun, Bowo mengiyakan.
Bowo pun mengaku kenal dengan almarhumah Aulia Risma Lestari. Hal itu karena Aulia Risma merupakan bendahara Angkatan 77 PPDS Anestesia Undip. "Karena turun menurun dari senior," kata Bowo.
JPU kemudian bertanya kepada Bowo apakah dia pernah menghitung total uang yang ditransfer Aulia Risma kepadanya. Bowo mengaku tidak mengetahui. "Saya ingatkan, total di rekening Risma transfer ke Bapak itu Rp 494 juta," ujar JPU.
JPU lantas bertanya apakah uang yang ditransfer Aulia Risma hanya digunakan untuk membeli makanan, Bowo mengonfirmasi. "Untuk makan prolong dan makan jaga," ucapnya.