Rabu 01 Oct 2025 19:00 WIB

Senior PPDS Undip Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Bullying terhadap dokter Aulia Risma

Tuntutan ini lebih rendah sembilan bulan dari tuntutan JPU.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Zara Yupita Azra, senior sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Undip, diperiksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (6/8/2025).
Foto: Kamran Dikarma/Republika
Zara Yupita Azra, senior sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Undip, diperiksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (6/8/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis Zara Yupita Azra sembilan bulan penjara atau lebih rendah sembilan bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Zara merupakan terdakwa dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip). 

Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Zara dianggap terbukti melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP. "Mengadili: satu, menyatakan terdakwa Zara Yupita Azra telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut. Dua, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan," kata Djohan saat membacakan amar putusan. 

Vonis penjara yang diterima Zara akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan. Zara mulai ditahan ketika berkas perkaranya dilimpahkan Ditreskrimum Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Mei 2025 lalu.

Saat membacakan putusan terhadap Zara, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin, mengutip keterangan saksi-saksi, memaparkan berbagai praktik dan budaya senioritas yang berlangsung di PPDS Anestesiologi Undip. Hal itu turut dialami almarhumah Aulia Risma Lestari yang merupakan mahasiswi PPDS Anestesiologi Undip Angkatan 77. Sementara Zara merupakan Angkatan 76 atau senior Aulia Risma. 

Salah satunya adalah tradisi menyediakan makan prolong untuk seluruh residen dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) di RSUP Dr.Kariadi. Biaya penyediaan makan tersebut harus ditanggung oleh mahasiswa semester 1 PPDS Anestesiologi Undip. 

Tak hanya menyediakan makanan, para senior PPDS Anestesiologi Undip juga kerap memerintahkan mahasiswa junior untuk mengerkakan tugas akademik mereka. Karena aktivitas sebagai residen di RSUP Dr.Kariadi cukup padat, para mahasiswa junior biasanya menyewa dan membayar joki untuk menyelesaikan tugas akademik senior. 

Selain itu, masih terdapat beberapa kebutuhan senior lainnya yang harus ditanggung mahasiswa junior PPDS Anestesiologi Undip. Para mahasiswa junior akhirnya harus menghimpun iuran kolektif hingga Rp40 juta per bulan guna memenuhi semua tuntutan senior. 

"Bahwa untuk menyediakan makan prolong dan mengerjakan tugas, mahasiswa PPDS atau residen semester 0, termasuk Angkatan 77, yang salah satunya Aulia Risma Lestari, harus mengumpulkan iuran antara Rp20 juta sampai Rp40 juta per bulan," kata Hakim Ketua Djohan. 

Dia menambahkan, dalam sebuah pertemuan virtual atau Zoom meeting antara Angkatan 76 dan 77 PPDS Anestesiologi, Zara sempat memberi pengarahan tentang kewajiban-kewajiban mahasiswa junior. Salah satunya adalah menyediakan makan prolong. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement