REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Oknum polisi lalu lintas (Polantas) berinisial Aiptu RH dijatuhi sanksi hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, karena melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 ribu terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita di Kota Medan, Sumatera Utara. Dia juga mendapatkan hukuman berguling-guling di lapangan.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan ( Kasi Propam) Polrestabes Medan AKP Suharmono, mengatakan Aiptu RH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. “Terhadap Aiptu RH telah diterbitkan laporan polisi internal dan dipatsus selama 30 hari. Ia juga diberikan sanksi disiplin berupa tindakan fisik,” ujar Suharmono di Medan, Jumat (27/6/2025).
Peristiwa pungli tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota. Saat itu, Aiptu RH memberhentikan pengendara motor Honda Beat karena melawan arus, lalu diduga meminta uang sebesar Rp100 ribu tanpa memberikan surat tilang.
“Menurut pengakuan, uang tersebut digunakan untuk membeli minuman dan sarapan. Namun tindakan itu jelas melanggar etika dan mencoreng citra Polri,” ujarnya.
Aksi tersebut direkam warga dan videonya viral di media sosial, memicu reaksi publik dan institusi. Dalam rekaman terlihat Aiptu RH mengambil uang Rp100 ribu dari pengendara tanpa prosedur resmi penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu, Aiptu RH dalam keterangannya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan institusi. “Saya mohon maaf kepada warga Kota Medan dan institusi Polri. Saya khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” ujarnya.