REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Kasus ini terungkap di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, dengan modus baru.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro menyampaikan sebanyak 9.540,8 gram sabu cair ditemukan dalam 10 bungkus tisu basah berwarna oranye. Sabu cair itu disamarkan dalam kemasan tisu basah. Masing-masing bungkus yang berisi 100 lembar tisu yang terbukti mengandung zat metamfetamina.
"Kami jajaran Bea Cukai bersama dengan pihak Polda DIY dan bandara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair dengan total berat 9.540,8 gram," kata Imik saat rilis kasus di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).
Imik menjelaskan penindakan kasus ini berawal pada Ahad, 22 Juni 2025, lalu sekitar pukul 11.45 WIB. Petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan analisis terhadap seorang penumpang berinisial AP (27) yang tiba dari Malaysia dengan penerbangan AirAsia AK 346 rute Kuala Lumpur-YIA. Ia menjadi target analisis karena membawa koper yang mencurigakan.
Setelah melewati mesin x-ray, petugas menemukan 10 bungkus tisu basah berwarna oranye di dalam koper tersebut, masing-masing berisi 100 lembar. Pemeriksaan lanjutan membuktikan bahwa cairan dalam tisu tersebut mengandung sabu.
"Dari keterangan AP, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang memerintahkan pelaku untuk membawa paket tersebut keluar dan menyerahkannya kepada seseorang di area penjemputan," ujarnya.
Menindaklanjuti temuan itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA. Tim gabungan ini kemudian melakukan controlled delivery di lokasi penjemputan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, MNF (29), warga negara Malaysia.
"Dari operasi ini, berhasil mengamankan MNF, seorang Warga Negara Malaysia (WNA), yang bertindak sebagai penjemput dan checker, di area lobi luar terminal kedatangan," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Roedy Yoelianto, menjelaskan kedua pelaku memiliki peran berbeda. AP memiliki peran sebagai kurir, sementara MNF sebagai pengawas. Menariknya, meskipun mereka terbang dengan pesawat yang sama dari Malaysia, keduanya tidak saling mengenal secara langsung.
"Keduanya terbang dari Malaysia ke YIA dalam 1 pesawat namun mereka tidak saling kenal dan pergerakan mereka sesuai perintah dari inisial P," kata Roedy.
Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, terungkap bahwa kedua tersangka menyadari sedang membawa narkotika jenis sabu. Bahkan, AP diketahui telah menerima perintah untuk mengangkut sabu tersebut sejak masih berada di Lampung.
"Jadi dua-duanya tahu (isi koper tersebut adalah sabu). Dari sejak, terutama AP, itu ketika masih berada di Lampung, sudah dihubungi untuk berangkat ke Kuala Lumpur itu memang akan diberikan tugas untuk ini. Jadi dia tahu bahwa koper ini isi sabu tahu," ungkapnya.
Roedy juga mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tisu basah membuktikan seluruhnya mengandung methamphetamine yang larut dalam cairan tisu, sehingga berat tidak bisa dipisahkan secara netto.
"Modus seperti ini baru, dan belum pernah ditemukan di kasus lain," ucap dia.
Sebagai barang bukti, aparat menyita 10 bungkus tisu basah yang telah dicampur sabu cair. Sebagian dari barang bukti telah dimusnahkan dalam kegiatan rilis kasus tersebut.
Kedua pelaku terancam hukuman berat. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.