Senin 04 Aug 2025 20:56 WIB

Pakar UGM: Tanpa Pengawasan Publik, Dana Bantuan Parpol Berpotensi Perburuk Praktik Korupsi Politik

Pemerintah dan DPR berencana meningkatan dana bantuan untuk parpol.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta tim marching band menggelar defile kirab bendera peserta Pemilu 2024 dari Jalan imam Bonjol menuju gedung KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). Kirab 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 tersebut dilakukan dalam rangkaian acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai sebagai upaya mensosialisasikan partai politik peserta Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu kirab tersebut mendapatkan rekor Muri karena merupakan kirab bendera peserta pemilu secara estafet melalui daerah terbanyak.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta tim marching band menggelar defile kirab bendera peserta Pemilu 2024 dari Jalan imam Bonjol menuju gedung KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). Kirab 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 tersebut dilakukan dalam rangkaian acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai sebagai upaya mensosialisasikan partai politik peserta Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu kirab tersebut mendapatkan rekor Muri karena merupakan kirab bendera peserta pemilu secara estafet melalui daerah terbanyak.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pakar politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Alfath Bagus Panuntun menyebut rencana peningkatan dana bantuan bagi partai politik (parpol) harus disertai mekanisme audit sosial agar penggunaannya bisa diawasi publik.

"Laporan (penggunaan dana parpol) harus dipublikasikan di website resmi mereka agar rakyat tahu ke mana uang negara digunakan," ujar Alfath dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Alfath menanggapi rencana Pemerintah dan DPR RI menaikkan dana bantuan keuangan partai politik dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara. Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.

Ia merujuk data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mencatat kontribusi negara saat ini hanya mencakup sekitar 1,5 persen dari total kebutuhan minimal partai sehingga menyebabkan ketergantungan pada keluarga pendiri maupun oligarki. "Situasi ini jelas membuka peluang politik transaksional yang mengaburkan orientasi pelayanan publik," ucap dia.

Meski demikian, menurut dia, peningkatan anggaran negara bagi parpol seharusnya dibarengi dengan pengurangan anggaran dan hak-hak istimewa bagi pejabat publik. Selain itu, perlu ada pembenahan dalam proses rekrutmen kader yang lebih menekankan pada motivasi pelayanan dan etika publik, bukan sekadar orientasi kekuasaan dan materi.

Menanggapi lemahnya sistem pelaporan keuangan partai selama ini, Alfath menyebut pelaporan yang terjadi kerap dinyatakan "wajar tanpa pemeriksaan". Untuk itu, ia mendorong pelaksanaan audit sosial sebagai langkah konkret untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Alfath mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memfasilitasi forum tahunan terbuka yang mewajibkan parpol mempresentasikan laporan penggunaan dana publik secara langsung di hadapan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis. Terkait alokasi dana pendidikan politik, Alfath menilai perlu adanya indikator keberhasilan yang jelas. Salah satunya adalah meningkatnya kualitas perdebatan publik di ruang nyata maupun maya.

"Jika yang diperdebatkan adalah isu-isu publik secara kritis, maka edukasi politik bisa dikatakan berjalan," jelasnya.

Ia juga menyarankan adanya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu dan Partai Politik, serta perbaikan dalam manajemen internal partai agar dana yang lebih besar tidak menjadi ajang pembagian keuntungan bagi elite. "Tanpa sistem yang sehat, dana besar justru berpotensi memperburuk praktik korupsi politik," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement