Selasa 12 Aug 2025 14:51 WIB

Brown Canyon akan Ditutup: Bekas Penambangan, Jadi Tempat Wisata, Kini Rusak karena TPA Ilegal

Pencemaran lingkungan akibat TPA tersebut telah diresahkan masyarakat.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Kepulan asap pembakaran sampah terlihat di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak, karena dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kepulan asap pembakaran sampah terlihat di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, Rowosari, Tembalang, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025). Pemprov Jawa Tengah akan menertibkan TPA ilegal di bekas galian C Brown Canyon, yang terletak di perbatasan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang, dengan Mranggen, Kabupaten Demak, karena dinilai melanggar peraturan lingkungan hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal Brown Canyon yang berlokasi di antara Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, akan ditutup. Pencemaran lingkungan akibat TPA tersebut telah diresahkan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, keputusan penutupan TPA Brown Canyon diambil setelah pihaknya mengadakan rapat koordinasi dengan Pemkab Demak dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. "Hasil rapat di provinsi Senin ini disampaikan bahwa TPA ilegal Rowosari hari ini harus ditutup. Sementara untuk penindakan akan dilakukan bersama antara Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah,” ucap Arwita, Senin (11/8/2025).

Dia menerangkan, DLH Kota Semarang telah mengambil beberapa langkah untuk mencegah pembuangan sampah ke TPA Brown Canyon. Salah satunya adalah menempatkan kontainer sampah di titik-titik strategis, seperti di RW 6 Kelurahan Rowosari. DLH Kota Semarang juga menambah kontainer di Sendangmulyo serta di belakang Kantor Kelurahan Sendangmulyo. 

“Jadi untuk sarana/prasarana, jumlah ritase pengangkutan, kami maksimalkan agar tidak ada lagi penumpukan,” kata Arwita. 

Dia mengungkapkan, sebelumnya DLH Kota Semarang telah menyiagakan petugas untuk memantau TPA Brown Canyon. Dari hasil pengawasan, masih ditemukan warga dari berbagai wilayah, termasuk Srondol Kulon dan Tembalang, yang membuang sampah di sana. 

Arwita mengimbau warga, termasuk penyedia jasa pengangkutan sampah, agar tidak lagi membuang sampah di TPA Brown Canyon. “Kami imbau agar jasa angkutan sampah swasta langsung membuang di TPA resmi, tidak di lokasi ilegal,” ujarnya. 

Menurut Arwita, koordinasi Pemkot Semarang dengan Pemkab Demak terjalin baik. Dia mengatakan, Pemkab Demak juga sudah menyediakan sarana/prasarana pengangkutan dan siap menutup TPA ilegal secara bersamaan. "Mereka juga menyiapkan pengangkutannya dan siap juga untuk menutup TPA bareng-bareng di sana," ungkap Arwita.

Dia berharap, langkah-langkah yang diambil Pemkot Semarang dan Pemab Demak akan mengatasi dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan TPA ilegal Brown Canyon. Hal itu termasuk polusi udara yang muncul akibat pembakaran sampah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement