Kamis 14 Aug 2025 09:29 WIB

Ketua KPK Ungkap Alasan Cegah Mantan Menag Gus Yaqut ke Luar Negeri

Gus Yaqut diduga terlibat dalam kasus korupsi kita haji 2024.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Ketua KPK Setyo Budiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan kasus korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan alasan langkah pencekalan tersebut agar Yaqut tetap berada di Indonesia dan mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga

"Pencegahan itu diperlukan ya, yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik," ujar Setyo saat ditemui di Fakultas Hukum UGM, Selasa (12/8/2025).

Tak hanya mantan Menag, ia menegaskan bahwa pencegahan terhadap sejumlah nama telah melalui prosedur hukum yang berlaku. Setyo menyebut surat pencegahan sudah dikirimkan, meski enggan merinci nama-nama yang terlibat.

"Sudah ada prosesnya, surat sudah dikirimkan. Ya itu nama-namanya nanti silakan dicek sama juru bicara," katanya.

Lebih lanjut, Setyo mengonfirmasi kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Ia mengatakan informasi lebih rinci akan disampaikan dalam konferensi pers selanjutnya.

"Sebagaimana yang disampaikan oleh deputi kan sudah naik ke proses penyidikan," ungkap Setyo.

"Nanti detailnya akan disampaikan pada saat konpers berikutnya," ucap dia menambahkan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement