REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi memulai pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2025. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025 ini, melibatkan 980 personel gabungan dan menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan Operasi Zebra Progo 2025 dilaksanakan secara nasional sebagai bagian dari Operasi Harkamtibmas di bidang lalu lintas. Selama pelaksanaan, pihak kepolisian akan mengedepankan pendekatan prevemtif dan preventif terlebih dahulu, disertai pola penegakan hukum yang dilakukan lewat tilang manual, tilang elektronik, dan teguran simpatik.
"Upaya tersebut diselenggarakan dalam rangka mewujudkan ketertiban serta meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas," katanya, Selasa (18/11/2025).
Sejumlah pelanggaran menjadi perhatian utama, mulai dari pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk keselamatan, hingga pelanggaran arus lalu lintas.
Anggoro menyampaikan polisi juga akan menindak pengguna jalan yang melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta memainkan ponsel saat mengemudi. Dia memastikan operasi tersebut berjalan dengan teliti dan diawasi secara ketat. Seluruh personel diminta untuk menjalankan tugas dengan penuh profesionalitas, dan mengutamakan keselamatan.
"Setiap personel wajib memegang prinsip zero accident. Tidak ada keberhasilan operasi yang lebih penting dari keselamatan anggota dan masyarakat," kata Anggoro.
Selain itu, penindakan terhadap aksi balap liar juga menjadi penekanan khusus dalam operasi ini adalah. Praktik balap liar dinilai sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, sehingga menjadi fokus pengawasan Polda DIY. Lewat Operasi Zebra Progo 2025 ini, Anggoro berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat semakin tumbuh sehingga pelanggaran bisa ditekan tanpa harus selalu berakhir dengan tilang.
"Penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkap Kapolda DIY.