Rabu 20 Aug 2025 19:12 WIB

Dukun Penggada Uang di Tegal, Bunuh 2 Pasiennya dengan Cara Beri Kopi Beracun

Korban menagih uang yang gagal digandakan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers soal penangkapan tersangka I (63 tahun), Rabu (20/8/2025). I, yang mengaku sebagai dukun pengganda uang, membunuh pasangan suami istri berinisial MR dan NAT dengan cara diracun.
Foto: Kamrran Dikarrma
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan pers soal penangkapan tersangka I (63 tahun), Rabu (20/8/2025). I, yang mengaku sebagai dukun pengganda uang, membunuh pasangan suami istri berinisial MR dan NAT dengan cara diracun.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menangkap seorang pria berinisial I (63 tahun), warga Dukuhmalang, Talang, Kabupaten Tegal. Dia dibekuk setelah membunuh pasangan suami istri berinisial MR dan NAT dengan cara diracun. 

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan, peristiwa pembunuhan bermula ketika tersangka I menyampaikan kepada MR dan NAT bahwa dia dapat menggandakan uang. I merupakan tetangga MR yang dikenal sebagai dukun. 

Dwi mengatakan, karena tengah menghadapi kesulitan ekonomi, MR dan NAT tergoda tawaran I. Keduanya kemudian mulai mengikuti petunjuk I agar uang mereka dapat dilipatgandakan. 

"Akhirnya beberapa kali dilakukan ritual-ritual, yang mengeluarkan biaya adalah korban. Kemudian korban menagih kepada pelaku, 'Mana kok uangnya tidak kembali?' Kemungkinan korban mengalami kerugian lebih dari Rp 2 juta, dan ini yang ditagih kepada pelaku," ungkap Dwi ketika memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/8/2025). 

Namun soal berapa banyak uang yang dijanjikan akan digandakan tersangka untuk korban, Dwi menyebut hal itu masih ditelusuri. Karena terus ditagih, tersangka I akhirnya menyampaikan kepada MR dan NAT bahwa mereka harus menjalani ritual terakhir. 

Dwi mengatakan, ketiganya akhirnya bertemu di sebuah warung nasi goreng di daerah Tegal pada 9 Agustus 2025. Dalam pertemuan itu, I menyerahkan bungkusan berupa minuman kopi kepada kedua korban. 

I mengatakan kepada MR dan NAT bahwa kopi itu harus diminum keduanya pada dini hari dan di tempat yang jauh dari keramaian. Tanpa sepengetahuan korban, I telah mencampur kopi tersebut dengan racun apotas. 

Setelah berpisah dengan I, MR dan NAT kemudian pergi ke bekas tempat pemecahan batu Kalirambut di Dusun Bengkeng, Kecamatan Warungpiring, Kabupaten Pemalang. Di lokasi tersebut MR dan NAT meminum kopi pemberian I pada dini hari tanggal 10 Agustus 2025. 

Dwi mengungkapkan, pada pukul 09:00 WIB, jasad MR dan NAT ditemukan di lokasi bekas pemecahan batu Kalirambut. Setelah penemuan kedua jenazah tersebut, Polres Pemalang segera melakukan penyelidikan. 

Adik kandung MR bernama Edi sempat mendatangi kediaman I pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 14:00 WIB. Edi menaruh kecurigaan kepada I karena kakaknya kerap bertemu I untuk melakukan semacam ritual. Namun kala itu I mengaku sudah lama tidak bertemu MR dan NAT. 

Setelah polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, mereka akhirnya membekuk I di kediamannya pada 16 Agustus 2025 dan menetapkannya sebagai tersangka pada. "Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Dwi Subagio. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement