Kamis 04 Sep 2025 16:47 WIB

Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM Masuki Sidang Perdana, Kuasa Hukum Terdakwa Bakal Ajukan Eksepsi

Christiano akan menjalani seluruh proses hukum dengan penuh tanggung jawab.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Sidang perdana perkara kecelakaan maut yang melibatkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/9/2025).
Foto: Wulan Intandari
Sidang perdana perkara kecelakaan maut yang melibatkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sidang perdana perkara kecelakaan maut yang melibatkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengendara mobil BMW, sebagai terdakwa resmi digelar di Pengadilan Negeri Sleman. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilaksanakan secara daring, di mana  terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Cebongan, Sleman.

Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri atas Irma Wahyuningsih sebagai ketua, serta Suryo Duyono dan Siwi Rumbarwigati sebagai hakim anggota. Perkara ini mendapat sorotan publik luas, termasuk dari kalangan mahasiswa UGM, yang ikut hadir secara langsung dalam sidang tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani menyampaikan kronologi kejadian yang menyebabkan Argo Ericko Achfandi (21), mahasiswa Fakultas Hukum UGM, meninggal dunia di tempat kejadian.

Insiden yang terjadi pada Sabtu dini hari, pada (24/5/2025), lalu, bermula ketika terdakwa mengemudikan mobil BMW dengan nomor polisi palsu B 1442 NAC, dan menabrak motor yang sedang berputar arah. Tabrakan itu membuat korban terpental dan mobil BMW oleng hingga menabrak mobil Honda CR-V yang sedang terparkir di pinggir jalan.

"Korban mengalami cedera kepala berat hingga meninggal dunia. Saat itu, terdakwa tidak menggunakan kacamata padahal memiliki gangguan penglihatan minus, sehingga konsentrasi dan pandangan terganggu ketika mengemudi pada malam hari," katanya, Rabu (3/9/2025).

JPU juga menjelaskan bahwa terdakwa mengemudikan mobil BMW dengan nomor polisi palsu B 1442 NAC, yang saat itu menabrak sepeda motor korban dan kemudian menabrak mobil lain yang sedang terparkir. Kondisi mata Christiano yang minus dan tidak memakai kacamata saat mengendarai juga menjadi sorotan dalam insiden ini pasalnya diduga menggangu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan mobil di malam hari.

"Saat mengendarai (dan terjadi laka -Red) Mobil BMW Nopol B 1442 NAC (dengan TNKB terpasang No.Pol: F 1206)," kata Rahajeng.

"Tidak menggunakan kacamata. Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata minus dan silinder, sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan Mobil di malam hari," ujarnya menambahkan.

Selain itu, kecepatan kendaraan yang melebihi batas juga menjadi sorotan dalam dakwaan.

"Kecepatan mobil yang ia kendarai sekitar 70 kilometer per jam. Sementara di Jalan Palagan yang dilalui oleh terdakwa terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan pada ruas jalan tersebut di atas adalah maksimal 40 kilometer per jam," ucapnya.

Meski begitu, hasil pemeriksaan dari RSUD Sleman menunjukkan bahwa Christiano dinyatakan negatif dari alkohol dan enam parameter narkoba. 

Atas kejadian tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pihak Terdakwa akan Ajukan Eksepsi

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto dari firma hukum Achiel Suyanto S & Partners, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 10 September 2025.

Namun ia enggan menyampaikan apa saja yang akan menjadi bantahannya.

"Apa yang akan kami sampaikan nanti ya menunggu persidangan saja lah, kan ini baru acara baca dakwaan, besok kita eksepsi. Nah beberapa tentang masalah dakwaan dalam eksepsi akan kita sampaikan di dalam eksepsi," ucapnya.

Meski belum menjelaskan apa saja isi eksepsi, Achiel menegaskan bahwa pihaknya menilai kejadian ini sebagai kecelakaan murni.

"Yang pasti bahwa satu hal ini peristiwa adalah peristiwa kecelakaan murni. Tidak ada unsur niat, tidak ada unsur kesengajaan, kecelakaan murni, maka mungkin eksepsi kita seputar masalah itu dan pembuktian kita nanti seputaran masalah itu," ungkapnya.

Pernyataan Keluarga Terdakwa

Sementara itu, usai persidangan, Tryartha Sonny Putri Simamora, yang mewakili keluarga terdakwa, menyampaikan Christiano akan menjalani seluruh proses hukum dengan penuh tanggung jawab.

"Kami pastikan Ano (sapaan Christiano) mengikuti semua persidangan," ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk melihat perkara ini secara proporsional.

"Ano bukan penjahat. Ini musibah yang tidak diinginkan siapa pun, dan bisa menimpa siapa saja,” kata dia.

"Kami sudah mengingatkan agar kuat menghadapi proses hukum dan bersedia bertanggung jawab. Tentu kami menyesalkan kejadian ini karena berada di luar kendali siapa pun," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement