REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengadilan Negeri Sleman akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW yang menyebabkan kecelakaan maut dan menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), pada Mei lalu.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih itu digelar Kamis (6/11/2025) siang di ruang utama PN Sleman. Suasana ruang sidang dipenuhi keluarga korban, kerabat terdakwa, serta pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan dengan khidmat.
Tersangka Christiano hadir dengan mengenakan kemeja putih, duduk tenang di kursi terdakwa. Sebelum sidang dimulai, ia sempat menghampiri keluarganya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan telah menelaah seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta bukti rekaman CCTV. Dari hasil pertimbangan tersebut, hakim menilai unsur kelalaian dalam kecelakaan itu terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih saat membacakan amar putusan, Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan pertimbangan itu, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta," ungkapnya.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya menambahkan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memutuskan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Faktor yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman
Vonis hukuman ini diketahui lebih ringan dari yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahajeng Dinar yakni 2 tahun oenjara dan denda Rp12 juta. Majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan Christiano terbukti memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena kelalaiannya menyebabkan nyawa orang lain melayang.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Christiano melampaui batas kecepatan di lokasi kejadian, mencapai sekitar 60 kilometer per jam, dan gagal mengantisipasi situasi di jalan ketika korban hendak berputar arah.
Namun, hakim juga mencatat bahwa korban turut lalai, karena tidak memberikan isyarat saat hendak memutar balik motornya ke arah kanan.
Hal yang memberatkan adalah bahwa akibat kelalaian tersebut, seorang mahasiswa muda kehilangan nyawanya. Namun sejumlah faktor meringankan juga menjadi bahan pertimbangan hakim, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta fakta bahwa keluarga korban telah memberikan maaf.
"Hukuman yang dijatuhkan bukan dimaksudkan sebagai balas dendam. Namun agar terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Irma.
Selain itu, usia Christiano yang masih muda, masih berkuliah di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, serta tekadnya untuk memperbaiki diri dan menjadi tulang punggung keluarga turut menjadi alasan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Baik tim jaksa maupun pihak terdakwa sama-sama menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Tim penasihat hukum Christiano yang diketuai Achiel Suyanto menyebut putusan hakim sudah cukup bijak dan mempertimbangkan banyak aspek.
"Kita menghormati apapun putusannya. Tapi kita melihat hakim cukup bijak dengan berbagai pertimbangan yang dikemukakan tadi," kata Achiel.
Ia menambahkan, tim hukum akan berkoordinasi dengan keluarga Christiano untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Tangis Pecah di Ruang Sidang
Sesaat setelah hakim mengetuk palu terakhir menandakan sidang ditutup, suasana ruang sidang langsung pecah oleh tangis keluarga terdakwa. Christiano berdiri dan menghampiri orang tuanya yang menunggu di bangku pengunjung.
Di sisi lain, keluarga korban yang hadir tampak menunduk haru. Mereka sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf dan mengaku telah memaafkan terdakwa, meski kehilangan anak mereka tak akan pernah tergantikan.
Mengingat kembali, kecelakaan tragis itu terjadi pada Mei 2025 di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Christiano yang mengemudikan mobil BMW melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi, sekitar 70 km/jam.
Saat berusaha mendahului kendaraan lain dari sebelah kanan, mobilnya menabrak motor Honda Vario yang dikendarai Argo yang tengah berputar balik. Benturan keras membuat Argo terlempar dan mengalami luka parah di kepala sebelum akhirnya meninggal dunia. Peristiwa itu menimbulkan gelombang simpati dan kemarahan di kalangan mahasiswa UGM, yang menuntut penegakan hukum secara adil.