REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), tampil beda usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terlihat memakai peci.
KPK pun memutuskan perpanjangan penahanan kepada Noel. "Lebih enak aja biar lebih keren," ujar Noel saat diwawancarai awak media ketika meninggalkan gedung KPK, Kamis (11/9/2025).
Noel menganggap peci sebagai simbol hingga mesti mengenakannya khusus pada pemeriksaan kali ini. Hanya saja, Noel tak menjelaskan maksud simbol itu. "Ini simbol," ujar Noel.
KPK butuh perpanjangan karena masa penahanan Noel berakhir pada 10 September 2025. "Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Lewat perpanjangan itu, Noel akan kembali ditahan selama 20 hari ke depan. KPK memastikan keputusan ini diambil guna kebutuhan penyidikan perkara yang melilit Noel.
"Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan, maupun para saksi, ataupun pihak lain yang terkait," ujar Budi.