REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibesut Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik. Kali ini setelah beredarnya sebuah surat perjanjian kerja sama yang menuai kontroversi.
Surat berkop Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut memuat kesepakatan antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat yang dalam hal ini sekolah, khususnya di wilayah Kabupaten Sleman. Salah satu poin perjanjian tersebut disorot tajam pasalnya ada larangan bagi penerima manfaat untuk 'mempublikasikan' dugaan kasus keracunan makanan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengaku kaget. Ia menyampaikan tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam prosedur penyelenggaran MBG termasuk adanya surat perjanjian tersebut.
"Surat beredar apa? Saya tidak mengerti (adanya surat perjanjian tersebut -red) itu, nggak ngerti, karena saya tidak pernah diajak bicara itu," Harda, Selasa (22/9/2025).
Harda mengatakan pihaknya tidak pernah menerima tembusan surat secara resmi dan tidak mengetahui apakah perjanjian itu telah tersebar luas di sekolah-sekolah. Saat ditanya terkait poin perjanjian ketujuh yang berbunyi 'Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini', Harda secara tegas menyatakan keberatannya.
Ia menilai langkah tersebut justru menghambat proses evaluasi penyelenggaran MBG. "Menurut saya nggak baik (kalau ada poin dirahasiakan -red), evaluasi itu kan bisa dari masyarakat, bisa dari organisasinya itu yang dibentuk melalui unit-unitnya. Dan menurut saya kalau dari masyarakat jauh lebih baik, karena murni tanpa tendensi apa pun. Ya kita harus mengakui kalau ada kelemahan, harus kita perbaiki," ucapnya.