Kamis 25 Sep 2025 21:02 WIB

Pria di Semarang Bunuh Bos Gadai karena Sakit Hati tak Diberi Keringanan Bayar Utang

Pelaku menggadaikan motor kepada korban.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agung Joko Haryono (tengah) memberikan keterangan pers yang dilakukan tersangka LM di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/9/2025).
Foto: Kamran Dikarma/ Republika
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agung Joko Haryono (tengah) memberikan keterangan pers yang dilakukan tersangka LM di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang menangkap tersangka pembunuhan berinisial LM (30 tahun). Pelaku berjenis kelamin pria itu membunuh perempuan bernama Ika Rahmawati (43 tahun), warga Perum Banjardowo, Karangroto, Kecamatan Genuk, karena tak memberi keringanan pembayaran utang padanya.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, peristiwa pembunuhan bermula ketika LM menggadaikan sepeda motornya jenis Honda Beat sebesar Rp6 juta kepada Ika pada 16 September 2025. Dari penggadaian itu, Ika mengenakan bunga sebesar 10 persen yang langsung dipotong di awal. Dengan demikian, LM hanya menerima Rp5,4 juta. 

Kepada Ika, LM menyampaikan akan menebus sepeda motornya dalam waktu sepekan. Pada 18 September 2025, sekitar pukul 13:00 WIB, LM dan seorang temannya berinisial FWK, kembali mendatangi kediaman Ika. LM hendak menebus sepeda motornya. 

Namun saat tiba di kediaman Ika, hanya LM yang masuk ke dalam rumah. Sementara temannya menunggu di luar.

photo
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agung Joko Haryono (tengah) memberikan keterangan pers yang dilakukan tersangka LM di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/9/2025). - (Kamran Dikarma/ Republika)

"Pada saat di dalam rumah korban, korban hanya sendirian, tersangka ini bermaksud meminta keringanan karena mengambil (menebus) sepeda motornya tidak sampai satu minggu. Tersangka meminta keringanan pembayaran," ungkap AKP Agung Joko Haryono ketika memberikan keterangan pers Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/9/2025). 

Namun Ika tak menyanggupi permintaan tersangka LM. Percekcokan sempat terjadi dan menimbulkan rasa sakit hati pada diri LM. Setelah momen itu, LM berpura-pura meminjam toilet di rumah Ika. 

"Setelah keluar dari kamar mandi, tersangka langsung melakukan pembekapan dari belakang dengan cara menggunakan tangan kosong mengenai leher korban. Saat itu juga tersangka menarik kalung korban. Setelah dibekap agak lama, korban tak berdaya dan tersangka menjatuhkan korban di lantai," kata AKP Agung. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement