Ahad 12 Oct 2025 19:08 WIB

Saling Lapor, Dosen FH Unissula Polisikan Dokter RSI Sultan Agung dengan Tuduhan Malpraktik

Upaya mediasi juga dilakukan RSI Sultan Agung.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Juru Bicara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawade Hafidz (tengah), memberikan keterangan pers soal kasus dosen Fakultas Hukum Unissula yang diduga melakukan intimidasi kepada dokter di Rumah Sakit Islam Sultan Agung, Kamis (18/9/2025).
Foto: Kamran Dikarma/ Republika
Juru Bicara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawade Hafidz (tengah), memberikan keterangan pers soal kasus dosen Fakultas Hukum Unissula yang diduga melakukan intimidasi kepada dokter di Rumah Sakit Islam Sultan Agung, Kamis (18/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Perselisihan antara Muhammad Dias Saktiawan, dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, dengan dokter spesialis anestesia Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung, Astra, berlanjut ke ranah hukum. Dias melaporan dokter Astra ke Polda Jawa Tengah (Jateng) dengan tuduhan malpraktik. Sebelumnya Astra sudah terlebih dulu melaporkan dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan Dias.

Rektor Unnisula, Gunarto, mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah berusaha memediasi Dias dan Astra. Sama seperti Dias, Astra pun merupakan dosen di Fakultas Kedokteran Unissula. Menurut Gunarto, upaya mediasi juga dilakukan RSI Sultan Agung. 

Namun Gunarto menyampaikan, saat ini baik Astra maupun Dias telah sama-sama membuat laporan ke Polda Jateng. "Jadi dokter Astra melaporkan (dugaan) penganiyaan, doktor Dias Saktiawan ini juga melaporkan malpraktiknya," ujar Gunarto, Sabtu (11/10/2025). 

Menurut Gunarto, Polda Jateng pun sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diajukan oleh Astra maupun Dias. Dekan FH Unissula, Jawade Hafidz, mengatakan, Dias melaporkan dugaan malpraktik yang dilakukan dokter Astra ke Polda Jateng sekitar dua pekan lalu. 

Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal yang dilakukan Muhammad Dias Saktiawan sempat viral di media sosial. Jawade Hafidz, yang juga merupakan juru bicara Unissula mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 5 September 2025 di RSI Sultan Agung. Terduga korbannya adalah dokter Astra. 

Hafidz mengatakan, pada 5 September 2025, Dias dan istrinya datang ke RSI Sultan Agung untuk proses persalinan dengan menggunakan metode Intrathecal Labour Analgesia (ILA), yakni metode mengurangi nyeri saat persalinan normal dengan menyuntikkan obat pereda nyeri langsung ke dalam ruang subarakhnoid di tulang belakang. Sudah ada kesepakatan sebelumnya bahwa proses persalinan istri Dias akan ditangani dua dokter, yakno dokter Stefani selaku spesialis obgyn dan dokter Astra sebagai spesialis anestesia. 

Namun selama proses hingga persalinan istri Dias usai, dokter Astra tak hadir di ruang persalinan. Proses persalinan dipandu oleh dokter Stefani dengan dibantu dua bidan. Kendati demikian, persalinan berjalan lancar. 

"Lalu kemudian, tidak lama, dokter Astra datang dengan maksud memberikan tindakan. Tapi (momen) yang ditunggu pasien sudah lewat karena sudah melahirkan. Maka suami pasien (Dias) bereaksi dengan nada tinggi dan meminta dokter tersebut keluar ruangan," kata Jawade Hafidz saat memberikan keterangan pers pada 18 September 2025.

Dokter Astra kemudian keluar. Namun tak lama kemudian, dokter Stefani meminta dokter Astra kembali ke ruangan untuk memberikan tindakan mengurangi rasa nyeri ke istri Dias. Saat itu, ada bagian dari vagina yang harus dijahit karena mengalami robek. 

"Kronologinya selesai di situ. (Tapi) dalam peristiwa ada dorongan, ada suara keras dengan kata-kata yang membawa nama hewan," kata Hafidz seraya menegaskan tidak ada aksi kekerasan fisik yang dilakukan Dias kepada dokter Astra. 

Karena peristiwa yang dialaminya, dokter Astra telah melaporkan Dias ke Polda Jateng. Dias juga telah ditangguhkan dari tugasnya sebagai dosen selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2025. Jawade Hafidz, mengungkapkan, sanksi terhadap Dias diambil setelah Dewan Etik Unissula melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Dias dan Astra. 

Setelah melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait, Dewan Etik Unissula menemukan bahwa Dias telah melanggar kode etik dosen Unissula. Mereka kemudian menerbitkan rekomendasi sanksi berupa penangguhan Dias sebagai dosen selama enam bulan. 

"Berdasarkan rekomendasi Dewan Etik, Bapak Rektor Universitas Islam Sultan Agung, dengan kewenangan yang dimilikinya menerbitkan SK Rektor Nomor 8945/G.1/SA/IX/2025 tentang penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik dosen oleh saudara Dr. Muhammad Dias Saktiawan, S.H., M.H, yang bentuk sanksinya sebagaimana rekomendasi Dewan Etik, yaitu pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen selama enam bulan," ucap Jawade Hafidz. 

Dalam SK Rektor Unissula disebutkan Dias ditangguhkan tugas dan fungsinya sebagai dosen hingga 17 Maret 2026. "Itulah langkah dan tindakan serius yang dilakukan Rektor selaku pimpinan tertinggi Universitas Islam Sultan Agung guna menegakkan hukum, guna memberikan tindakan, guna menertibkan para dosen agar tidak melakukan hal-hal yang memang melanggar kode etik dosen," kata Hafidz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement