REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Proses hukum terhadap dua koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang telah berstatus tersangka, yakni Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, akan dialihkan ke jalur damai. Hal itu disampaikan Tim Advokasi AMPB setelah bertemu Teguh, Botok, dan beberapa petinggi Polda Jawa Tengah (Jateng) di Mapolda Jateng, Selasa (4/11/2025).
"Baru saja kami bertemu Pak Botok dan Pak Teguh, mengantar keluarga mereka. Alhamdulillah, puji Tuhan, Pak Teguh dan Pak Botok dalam kondisi sehat dan masih semangat mengobarkan perlawanan," kata anggota Tim Advokasi AMPB, Naufal Sebastian, saat diwawancara awak media di depan Mapolda Jateng.
Naufal menambahkan, dia dan anggota Tim Advokasi AMPB juga sempat ditemui beberapa petinggi Polda Jateng, seperti Dirreskrimum Polda Jateng, Dirintelkam Polda Jateng, dan Kabid Humas Polda Jateng. Dalam pertemuan tersebut, mereka lebih banyak mendiskusikan tentang bagaimana menciptakan dan mengembalikan kondusivitas di wilayah Pati.
"Pada prinsipnya, penyidik Polda Jawa Tengah membuka ruang bagaimana proses penyelesaian perkara pidana itu juga bisa diselesaikan secara damai. Bagaimana rumus perdamaian itu? Itu akan kami bahas dengan teman-teman tim advokasi yang ada," kata Naufal.
Hal itu turut disampaikan anggota Tim Advokasi AMPB lainnya, Kristoni. Dia mengatakan, dalam pertemuan dengan para petinggi Polda Jateng, mereka membahas tentang bagaimana penanganan kasus Teguh dan Botok menempuh jalur damai serta rekonsiliasi.
"Tadi syukurnya, Alhamdulillah-nya, Pak Dirreskrimum yang duluan berinisiatif untuk menyampaikan atau membuka ruang untuk rekonsiliasi, agar terjadi kondusivitas, perdamaian, dan pemulihan kembali Kabupaten Pati," ucap Kristoni.
Menurut Kristoni, pergolakan yang sempat berlangsung di Pati tidak hanya berdampak pada kalangan pejabat, tapi juga masyarakat di sana. "Pak Botok dan Pak Teguh menyetujui upaya rekonsiliasi yang ditawarkan oleh Dirreskrimum, Pak Dwi Subagio. Kami pun sebagai tim advokasi sangat menyetujui dan mendukung upaya rekonsiliasi atau perdamaian ini," katanya.
Kristoni menekankan rekonsiliasi berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat Pati, mencakup warga yang pro dan kontra pemakzulan Bupati Pati Sudewo, termasuk dengan Sudewo sendiri. "Kami sudah bilang, seluruh Pati. Tidak hanya masyarakat, tapi termasuk pejabatnya," ucapnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio belum mengonfirmasi soal penanganan kasus Teguh dan Botok yang akan dialihkan ke jalur damai. "Proses hukum masih berjalan. Kami belum tahu bagaimana perkembangan ke depannya. Prinsipnya tujuan hukum salah satunya adalah untuk memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," kata Dwi lewat pesan singkat.
Dia pun tak berkomentar banyak ketika ditanya soal upaya rekonsiliasi yang disampaikan Tim Advokasi AMPB. "Nanti dilihat saja bagaimana keinginan masyarakat Pati," ujar Dwi.
Lihat postingan ini di InstagramBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementRekomendasi
Kamis , 06 Nov 2025, 19:45 WIB![]()
Penetapan Tersangka Dua Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Dinilai Politis
Kamis , 06 Nov 2025, 19:44 WIBKasus BMW Maut di Sleman, Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan untuk Christiano Tarigan
Kamis , 06 Nov 2025, 19:33 WIBPelaku Pembunuhan di Gamping Ditangkap di Makam Orang Tuanya, Sempat Minum Baygon
Kamis , 06 Nov 2025, 19:30 WIBCIMA 2025: Ajang Apresiasi 27 Tahun PT SBC dalam Membangun SDM Profesional
Kamis , 06 Nov 2025, 18:04 WIBKasus Hukum Dua Figur Penggerak Pemakzulan Bupati Pati akan Dialihkan ke Jalur Damai
Advertisement