Rabu 26 Nov 2025 09:24 WIB

Jeritan di Balik Senyuman Sopir TransJogja: Gaji Kecil Risiko Besar, Ancaman Denda di Depan Mata

Jika melewati batas 60 km/jam, sopir akan didenda Rp500 ribu.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Illustrasi Trans Jogja.
Foto: Wulan Intandari/ Republika.
Illustrasi Trans Jogja.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Di balik ketepatan waktu dan keramahan layanan bus Trans Jogja, para pengemudi ternyata menyimpan kegelisahan yang semakin menumpuk. Beban kerja yang besar, risiko keselamatan di jalan, serta tanggung jawab membawa puluhan penumpang setiap hari ternyata tidak sebanding dengan nilai gaji yang mereka terima.

Keluhan itu disampaikan oleh pekerja Trans Jogja dari PT Jogja Tugu Trans (JTT) di Kantor DPRD DIY. Mereka mengadukan masalah yang mereka sebut sebagai ketidakadilan struktural dalam penggajian maupun kebijakan operasional.

Baca Juga

Sekretaris Jenderal Serikat PT JTT, Agus Triyono, mengungkapkan selisih gaji antara pengemudi (pramudi) dan pramugara kini sangat kecil, hanya sekitar Rp13.000–Rp14.000 per shift, berbeda jauh dari selisih sebelumnya yang mencapai Rp30.000 berdasarkan SK Gubernur.

"Kami lihat itu tidak sesuai dengan tanggung jawab pengemudi yang lebih besar terhadap penumpang ataupun pengguna jalan lain. Jadi kami berusaha untuk selisihnya itu dibedakan antara pengemudi dengan pramugara," ujar Agus, Sabtu (22/11/2025).

Perubahan struktur gaji yang kini mengacu pada SK Dirjen sejak 2024 membuat aspirasi tersebut berulang kali kandas. Bahkan Agus mengatakan pembahasan dengan Dinas Perhubungan DIY dan pihak manajemen yang dilakukan disebut belum menghasilkan titik temu. Bagi para pengemudi, angka Rp14.000 itu lebih dari sekadar nominal. Itu simbol betapa kecilnya penghargaan bagi mereka yang memikul tanggung jawab sangat besar.

Jeritan para sopir tak berhenti di isu gaji. Mereka juga dibebani ancaman denda yang dinilai tidak manusiawi. Agus menyampaikan aturan kecepatan maksimal 60 km/jam kerap membuat pengemudi was-was, sebab sedikit saja melampaui batas, konsekuensinya berat. Mereka akan dikenai denda Rp500.000 dan harus dibayar dari kantong sendiri.

"Misalnya kita di ring road lari 61 km/jam aja 14 detik, itu sudah kena denda Rp 500.000 per satu kali pelanggaran. Dibayar sopirnya sendiri," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement