REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan pembatasan truk sumbu tiga selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Periode Nataru ditetapkan pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota, bahkan kami juga sudah melakukan edaran terkait pembatasan kendaraan sumbu tiga," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jateng, Arief Djatmiko, Selasa (9/12/2025).
Arief mengatakan, Pemprov Jateng telah meminta pemerintah kabupaten/kota ikut memantau pergerakan truk sumbu tiga selama periode Nataru. "Tapi ada pengecualian untuk pembawa sembako, itu boleh jalan. Di luar sembako tidak boleh jalan," ujarnya.
Pembatasan truk sumbu tiga bertujuan mencegah terjadinya kepadatan atau kemacetan kendaraan selama periode liburan Nataru. "Khususnya pada tanggal 22 Desember hingga 5 Januari. Nanti akan ada pembatasan-pembatasan sesuai waktu-waktu yang sudah ditentukan," ucap Arief.
Arief mengungkapkan, jika pada waktu-waktu yang sudah ditentukan terdapat truk sumbu tiga tengah melintas di jalan tol, mereka harus masuk ke rest area. "Kami sudah koordinasi kepada kabupaten/kota agar menyiapkan rest area-rest area yang bisa digunakan," katanya.
Terkait potensi penerapan one way di Tol Trans Jawa, Arief menyebut hal itu nantinya akan diputuskan Jasa Marga bersama kepolisian. "Tapi melihat situasi. Biasanya pada kondisi-kondisi yang menimbulkan kemacetan luar biasa, pasti ada pengaturan-pengaturan. Sesuai kondisi saja,” katanya.
Soal prediksi jumlah kendaraan yang akan memasuki Jateng selama periode liburan Nataru 2025/2026, Arief belum bisa menyampaikan. "Kemungkinan besar tidak lebih rendah dari yang (tahun) kemarin. Kalau naiknya (jumlah kendaraan) saya tidak begitu paham, itu data dari kepolisian," ujar Arief.