Ahad 28 Dec 2025 01:23 WIB

Langit Indonesia Malam Tahun Baru 2026 Bakal Sepi, Jakarta, Yogya, Semarang Larang Pesta Kembang Api

Mabes Polri juga tidak mengizinkan pesta kembang api pada malam tahun baru 2026.

Rep: Bayu Adji Prihammanda,Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Kembang api di Tugu Pal Putih, Yogyakarta. Pada malam pergantian tahun 2025 ke 2026, Pemkot Yogyakarta melarang digelarnya pesta kembang api.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kembang api di Tugu Pal Putih, Yogyakarta. Pada malam pergantian tahun 2025 ke 2026, Pemkot Yogyakarta melarang digelarnya pesta kembang api.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo melarang masyarakat maupun pihak penyelenggara menggelar pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026. Hasto mengatakan telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan tersebut.

"Iya kami sudah membuat surat edaran melarang," ucap Hasto saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Jumat (27/12/2025).

Baca Juga

Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, menurut dia, akan menjadi kewenangan kepolisian. "Terkait pelarangan dan sanksi menjadi kewenangan kepolisian. Kami mendukung pelarangan," kata Hasto.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut pihaknya bakal menggencarkan sosialisasi agar masyarakat tidak menggelar pesta kembang api. Pandia mengajak warga memaknai pergantian tahun secara sederhana serta mendoakan para korban bencana alam di Sumatera.

"Kita doakan saudara kita yang kena bencana alam diberikan ketabahan dan segera dipulihkan," ujar Pandia.

Namun Pandia memastikan personel kepolisian akan mengedepankan upaya persuasif terkait larangan tersebut. "Kita persuasif dan humanis imbauan. Dari awal nanti kita sosialisasikan sehingga diharapkan sudah paham semua," tutur Kapolresta Yogyakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement