REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Keberadaan pasar sore selama Ramadhan di sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta diminta tidak sampai mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Bimbingan Keselamatan Dishub Kota Yogyakarta, Harry Purwanto menegaskan, fungsi utama jalan tetap sebagai ruang lalu lintas, sehingga aspek keselamatan dan ketertiban harus menjadi prioritas.
Harry mengingatkan, penggunaan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas wajib mengantongi izin dari kepolisian. Karenanya, penyelenggara pasar Ramadhan juga diminta berkoordinasi dengan Dishub sebelum kegiatan berlangsung.
"Jalan diperuntukkan untuk lalu lintas. Namun kami memahami pada momen Ramadhan ada kebutuhan dan tradisi pasar Ramadhan di beberapa wilayah," kata Harry, rabu (25/2/2026).
"Jika sudah diizinkan, kami membantu pengaturan lalu lintas," ujarnya.
Dishub mengarahkan, agar pasar Ramadhan tidak digelar di jalan protokol atau akses utama kota. Selain itu, lokasi yang disarankan berada di jalan lingkungan atau ruas yang masih memiliki jalur alternatif.
"Untuk jalan akses pokok, kami arahkan tidak menggunakan badan jalan," ucapnya.