Senin 04 May 2026 12:50 WIB

Redesain Kebijakan Pengelolaan Program Studi Berbasis Paradigma Maqashid Syariah

Penyusunan kebijakan pengelolaan program studi memerlukan sebuah paradigma baru.

Pendidikan Tinggi (ilustrasi)
Foto: PxHere
Pendidikan Tinggi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Prof Setyabudi Indartono, PhD (Kepala LLDIKTI V Daerah Istimewa Yogyakarta)

Pendidikan tinggi di Indonesia saat ini tengah berada di episentrum perubahan yang memaksa kita untuk melihat kembali melampaui sekadar angka kelulusan. Sejalan dengan siaran pers Kemdiktisaintek Nomor 196/Sipers/IV/2026, pemerintah menegaskan bahwa penataan program studi dilakukan secara terukur, komprehensif, dan berbasis kajian menyeluruh untuk meningkatkan kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan nasional. Kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah ikhtiar untuk memastikan pendidikan tinggi tetap relevan dalam membangun fondasi peradaban bangsa.

Namun, kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia ini tengah berada di persimpangan jalan yang krusial, di mana tarik-ulur antara tuntutan efisiensi pasar dan marwah akademik menghadirkan tantangan strategis yang memerlukan keseimbangan kebijakan. Kebijakan mengenai penataan program studi (prodi) sebenarnya telah memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 33 dan 34 UU ini secara eksplisit mengatur bahwa pembukaan, perubahan, dan penutupan prodi merupakan otoritas pemerintah yang harus didasarkan pada standar nasional.

Fenomena yang sering digaungkan sebagai krisis relevansi muncul ke permukaan melalui analisis kondisi statistik ketenagakerjaan yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik per Agustus 2025, yang menunjukkan tingkat pengangguran terbuka bagi lulusan universitas masih tertahan di angka 5,2 persen hingga 5,9 persen. Secara kuantitatif, tantangan struktural ini diperparah oleh temuan berbagai riset nasional dan internasional yang mengindikasikan adanya horizontal mismatch atau ketidaksesuaian bidang ilmu dengan pekerjaan mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni antara 50 persen hingga 60 persen.

Data ini memberikan momentum strategis bagi pemerintah untuk melakukan sinkronisasi dan penataan ulang terhadap program studi yang dianggap sebagai tingkat efisiensi investasi pendidikan yang belum optimal karena ketidakmampuannya dalam menjawab tantangan disrupsi teknologi yang diprediksi oleh Future of Jobs Report akan menggeser 44 persen keahlian inti pekerja dalam waktu singkat.

Namun, di balik desakan data kuantitatif tersebut, terdapat krisis esensi yang jauh lebih fundamental dan berisiko melemahkan kapasitas intelektual bangsa dalam jangka panjang apabila penataan program studi dilakukan tanpa pertimbangan aspek esensial pendidikan. Secara kualitatif, terdapat tren komodifikasi ilmu pengetahuan di mana perguruan tinggi mulai dipandang terbatas pada fungsi penyedia instrumen tenaga kerja semata, sebuah fenomena yang dalam kajian sosiologi pendidikan disebut sebagai kecenderungan pragmatisme pendidikan yang perlu diseimbangkan kembali.

Jika parameter keberhasilan sebuah program studi, khususnya di bidang kependidikan dan humaniora, hanya diukur berdasarkan parameter ekonomi jangka pendek di sektor industri, maka terdapat risiko reduksi terhadap esensi pendidikan sebagai pembentuk karakter dan daya pikir kritis. Pengabaian terhadap prodi yang mencetak para educators—yang sejatinya memiliki kompetensi pedagogi, psikologi kognitif, dan pengembangan karakter—hanya karena serapan pasar formal yang jenuh, berisiko menghambat optimalisasi peran pendidikan dalam pengembangan potensi manusia secara utuh dan berkelanjutan dan penjaga kualitas generasi mendatang.

Oleh karena itu, penyusunan kebijakan pengelolaan program studi memerlukan sebuah paradigma baru yang mampu menjembatani kebutuhan pragmatis ekonomi dengan kebutuhan luhur eksistensial manusia. Di sinilah urgensi penerapan Maqashid Syariah sebagai kerangka kerja kebijakan menjadi sangat mendesak untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya berfokus pada upaya menjaga harta melalui pemenuhan pasar kerja semata, tetapi juga secara konsisten menjaga akal dan keturunan sebagai pilar utama kemaslahatan umat. Pengelolaan prodi tidak boleh terjebak dalam dikotomi sempit antara eksistensi dan efisiensi, melainkan harus diarahkan pada transformasi kurikulum yang adaptif tanpa harus mengorbankan inti keilmuan yang menjadi ruh dari kecerdasan bangsa.

Maqashid Syariah sebagai Matriks Evaluasi Prodi

Kemdiktisaintek menekankan bahwa perguruan tinggi tidak boleh tunduk pada kepentingan industri semata; ia memiliki mandat besar dalam membentuk karakter, memperkuat daya pikir kritis, serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Bidang keilmuan dasar, ilmu sosial, humaniora, dan pendidikan tetap memiliki posisi penting dalam arsitektur talenta nasional karena pemerintah memandang pendidikan tinggi sebagai pusat pengembangan inovasi, kebudayaan, dan kepemimpinan. Untuk menjembatani kesenjangan ini, kita memerlukan kompas kebijakan yang lebih komprehensif, yaitu paradigma Maqashid Syariah yang disinkronkan dengan aturan operasional seperti Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Penerapan Maqashid Syariah sebagai matriks evaluasi program studi di perguruan tinggi merupakan sebuah ijtihad kebijakan yang menempatkan pendidikan sebagai instrumen perlindungan terhadap lima elemen dasar kehidupan atau Al-Dharuriyyat al-Khamsah. Dalam dimensi Hifz al-Din atau menjaga agama, pengelolaan prodi harus menjamin kebebasan akademik dan keberagaman yang memungkinkan nilai-nilai ketuhanan serta etika profesional tumbuh subur di seluruh rumpun ilmu, mulai dari sains hingga humaniora. Landasan teologisnya tertuang dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 56,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

yang bermaksud, "Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku." Secara kuantitatif, riset menunjukkan bahwa institusi yang mengintegrasikan nilai etika agama memiliki tingkat integritas akademik yang lebih tinggi, sehingga evaluasi prodi harus memastikan kurikulumnya tidak sekadar mencetak tenaga terampil, tetapi manusia yang menyadari peran pengabdiannya kepada Sang Pencipta dalam setiap profesi. Hal ini selaras dengan tujuan Pendidikan Tinggi dalam Pasal 4 UU No. 12/2012, yaitu membentuk insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selanjutnya, dimensi Hifz al-Nafs atau menjaga jiwa menekankan bahwa setiap prodi memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi hak hidup dan keselamatan manusia. Hal ini sangat relevan bagi prodi eksakta seperti Kedokteran, Teknik, dan Sains yang secara langsung bersentuhan dengan keselamatan fisik, maupun prodi sosial yang menjaga kesehatan mental dan harmoni masyarakat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 32,

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

yang bermaksud, "Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." Secara kuantitatif, implementasi standar keselamatan kerja (K3) dalam kurikulum prodi terbukti menurunkan risiko kecelakaan kerja di industri sebesar 25 persen, sementara secara kualitatif, pendidikan yang memanusiakan manusia akan mencegah terjadinya perundungan dan tekanan psikologis yang mengancam keselamatan jiwa mahasiswa. Secara regulasi, hal ini diterjemahkan melalui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang mengatur Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pembelajaran. Penutupan prodi sains murni atau humaniora hanya karena sepi peminat di bursa kerja dianggap sebagai ancaman bagi ketahanan intelektual bangsa dalam jangka panjang. Hal ini berisiko melanggar amanat konstitusi dalam Pasal 31 ayat (5) UUD 1945, di mana pemerintah berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban.

Dimensi Hifz al-Aql atau menjaga akal merupakan inti dari eksistensi program studi sebagai pemelihara fungsi nalar dari kerusakan dan kejumudan. Rumpun Sains Murni dan Humaniora berperan sebagai fondasi nalar kritis dan ketahanan intelektual bangsa untuk mencegah kejumudan. Peran ini diperkuat oleh Rumpun Ilmu Formal dan Komputer yang bertanggung jawab menjaga kebenaran informasi dan kedaulatan data digital dari kerusakan logika berpikir akibat hoaks di era digitalRasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Muslim,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ... أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ

yang bermaksud, "Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara... salah satunya ilmu yang bermanfaat." Secara kuantitatif, data Human Capital Index membuktikan bahwa investasi pada prodi sains murni dan humaniora—meskipun sering dianggap kurang laku di pasar—sangat krusial untuk mencegah degradasi kapasitas intelektual atau pelemahan nalar kritis bangsa dalam jangka panjang. Evaluasi prodi berbasis menjaga akal menuntut transformasi kurikulum yang tidak hanya berbasis hafalan, tetapi juga pengembangan daya kritis untuk membentengi masyarakat dari disinformasi dan penyimpangan logika.

Dalam aspek Hifz al-Nasl atau menjaga keturunan, prodi di perguruan tinggi berperan melindungi kehormatan dan institusi keluarga melalui pendidikan karakter serta persiapan peran sosial lulusan. Hal ini mencakup semua jenis prodi karena setiap lulusan akan menjadi pendidik pertama di keluarga mereka masing-masing. Kajian kualitatif sosiologi pendidikan menunjukkan bahwa orang tua dengan latar belakang pendidikan tinggi memiliki kesadaran yang lebih baik dalam menjaga nasab dan kualitas pendidikan anak-anaknya.

Hal ini berkaitan dengan peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Evaluasi prodi harus memastikan bahwa kompetensi yang diajarkan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan generasi yang berkualitas secara intelektual dan moral, sehingga perguruan tinggi tidak hanya mencetak pekerja, tetapi juga kepala keluarga dan anggota masyarakat yang bertanggung jawab dalam menjaga kehormatan serta masa depan keturunan bangsa. Pengelola kebijakan harus mampu melihat bahwa prodi kependidikan memiliki manfaat utama dalam menjaga kualitas generasi (Hifz al-Nasl). Keterserapan mereka sebagai desainer instruksional di kementerian atau industri harus dipandang sebagai nilai tambah (manfaat komplementer), bukan parameter tunggal keberhasilan, sehingga esensi pendidikan sebagai instrumen penjaga kewarasan nalar publik tetap terjaga

Terakhir, dimensi Hifz al-Mal atau menjaga harta menuntut pengelolaan prodi yang adil, sah, dan efisien untuk mencegah kemubaziran sumber daya. Al-Qur'an mengingatkan dalam Surah Al-Isra ayat 27, "

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Hal ini menegaskan pentingnya optimalisasi sumber daya publik sebagai pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Evaluasi prodi berbasis menjaga harta mewajibkan pemerintah dan kampus untuk melakukan restrukturisasi atau transformasi pada prodi yang sudah tidak memiliki daya serap atau nilai guna, agar investasi pendidikan dapat dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi lulusan tanpa harus menghilangkan esensi keilmuannya. Membiarkan program studi dengan tingkat keberlanjutan yang rendah (low sustainability) beroperasi dengan kurikulum usang adalah bentuk ketidakefisienan penggunaan sumber daya negara. Regulasi terbaru melalui Keputusan Dirjen Diktiristek Nomor 96/B/2025 tentang Penamaan Program Studi sebenarnya bertujuan untuk menertibkan administrasi dan relevansi prodi.

Tingkatkan Kebijakan: Antara Efisiensi dan Urgensi

Penentuan nasib program studi dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesiatidak dapat dilakukan dengan pendekatan generalis atau unifikasi kebijakan, melainkan harus diklasifikasikan berdasarkan hierarki kebutuhan Maqashid Syariah yang membagi kemaslahatan menjadi tiga tingkatan yaitu dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.

Secara teknis evaluasi ini tidak hanya melihat serapan kerja, tetapi juga kualitas pembelajaran, kapasitas dosen, keberlanjutan akademik, serta kebutuhan strategis nasional. Pendekatan utama yang didorong adalah transformasi, bukan penutupan (siaran pers Kemdiktisaintek). Langkah-langkah seperti penguatan kurikulum berbasis kompetensi, pembelajaran berbasis proyek, dan skema major-minor merupakan bentuk nyata dari upaya menjaga kualitas "akal" dan efisiensi "harta" (anggaran pendidikan) agar menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.

Pada level dharuriyyat atau kebutuhan primer, terdapat program studi yang memegang peranan vital dalam menjaga fondasi negara dan martabat manusia, seperti prodi keagamaan, pendidikan dasar, kedokteran, sains murni, teknik, dan humaniora, harus tetap sesuai amanat UU Dikti untuk pemerataan akses. Meskipun prodi kategori dharuriyyat (seperti sains murni, humaniora, dan teknik yang berkaitan dengan keselamatan publik) tetap mendapatkan proteksi penuh demi kedaulatan dan keselamatan bangsa, mereka tetap harus dievaluasi berdasarkan kemampuannya dalam menghasilkan manusia yang bermanfaat bagi masyarakat (jalb al-mashalih).

Secara kuantitatif, meskipun prodi seperti Fisika Murni atau Sastra Daerah seringkali memiliki jumlah peminat yang rendah—terkadang di bawah 20 mahasiswa per angkatan di beberapa perguruan tinggi daerah—keberadaan mereka adalah keniscayaan bagi kedaulatan ilmu pengetahuan dan identitas bangsa. Kajian kualitatif menunjukkan bahwa hilangnya prodi sains murni akan menyebabkan ketergantungan teknologi jangka panjang kepada bangsa asing, sehingga pemerintah wajib memberikan proteksi penuh dan subsidi berkelanjutan terhadap prodi kategori ini tanpa memandang rendahnya tingkat penyerapan industri manufaktur secara langsung.

Memasuki level hajiyyat atau kebutuhan sekunder, kebijakan diarahkan pada program studi yang berfungsi untuk mempermudah kehidupan manusia dan mengakselerasi pembangunan ekonomi, seperti rumpun teknologi informasi, ekonomi digital, dan komunikasi. Data dari kementerian terkait menunjukkan bahwa permintaan tenaga kerja di sektor digital dan energi terbarukan tumbuh sebesar 15 persen hingga 20 persen per tahun, namun seringkali kurikulum prodi yang ada masih tertinggal tiga sampai lima tahun dari kebutuhan nyata industri.

Pada tingkatan ini, efisiensi menjadi kata kunci. Mengingat tingkat pengangguran universitas nasional berada di angka 5,2 persen–5,9 persen yang sudah dianggap sebagai alarm sistemik, maka pada tingkatan ini, mengingat angka 5 persen sudah menjadi alarm sistemik, prodi dengan pengangguran di atas angka tersebut dalam kurun waktu selama tiga tahun berturut-turut, diarahkan secara intensif untuk melakukan transformasi atau merger untuk untuk menjamin optimalisasi nilai investasi pendidikan (Hifz al-Mal). Langkah ini diambil agar investasi harta (Hifz al-Mal) yang dikeluarkan masyarakat membuahkan manfaat ekonomi yang konkret dan solutif. Evaluasi bagi prodi kategori hajiyyat dan tahsiniyyat,ditekankan secara ketat pada kemampuannya dalam meminimalkan pengangguran intelektual (dar’u al-mafasid)

Terakhir, pada level tahsiniyyat atau kebutuhan komplementer, terdapat program studi yang berfokus pada estetika, kenyamanan, dan penyempurnaan hidup seperti desain interior mewah, manajemen pariwisata kelas atas, atau studi seni kontemporer spesifik. Secara kuantitatif, prodi pada kategori ini biasanya memiliki biaya pendidikan yang lebih tinggi dan pasar kerja yang sangat tersegmentasi, sehingga pengelolaannya dapat lebih banyak diserahkan pada mekanisme pasar yang kompetitif dengan tetap berada di bawah pengawasan kualitas pemerintah. Kajian kualitatif terhadap tingkatan ini menunjukkan bahwa prodi tahsiniyyat berfungsi untuk meningkatkan marwah dan keindahan peradaban sebuah bangsa di mata dunia, namun secara kebijakan, urgensinya berada di bawah prodi dharuriyyat. Pengambilan kebijakan yang adil harus memastikan bahwa alokasi sumber daya negara diprioritaskan untuk menjamin keberlangsungan prodi dharuriyyat dan transformasi prodi hajiyyat, sementara prodi tahsiniyyat didorong untuk mandiri secara finansial melalui kemitraan strategis tanpa membebani anggaran dasar pendidikan yang diperuntukkan bagi kemaslahatan publik yang lebih luas.

Prioritas antara mempertahankan prodi demi 'akal' atau merestrukturisasinya demi 'harta' ditentukan melalui hierarki kemaslahatan Maqashid Syariah. Program studi yang masuk dalam kategori Dharuriyyat (seperti sains murni, humaniora, dan teknik vital) wajib dipertahankan secara absolut sebagai investasi kedaulatan intelektual bangsa meskipun memiliki angka mismatch industri yang tinggi, karena fungsi penjagaan terhadap 'akal' pada level ini merupakan fondasi peradaban yang kemaslahatannya melampaui efisiensi ekonomi jangka pendek. Namun, untuk memenuhi dimensi Hifz al-Mal, prodi tersebut harus menjalani 'Intervensi Transformatif'—yakni redesain kurikulum yang menyisipkan keterampilan adaptif tanpa menghilangkan esensi ilmunya—agar sumber daya yang dialokasikan tetap memiliki daya guna sosial yang optimal.

Sebaliknya, bagi program studi yang berada pada level Hajiyyat dan Tahsiniyyat (seperti rumpun ekonomi digital atau desain kontemporer), dimensi Hifz al-Mal menjadi prioritas utama. Restrukturisasi atau merger harus segera dilakukan sebagai langkah Dar’u al-Mafasid (mencegah kerusakan) apabila prodi tersebut gagal memenuhi standar mutu akademik dan memiliki angka pengangguran lulusan yang melampaui ambang batas alarm sistemik (di atas 10 persen) selama tiga tahun berturut-turut, karena dalam level ini, kemubaziran sumber daya dianggap sebagai kerusakan yang lebih besar daripada mempertahankan eksistensi prodi yang tidak lagi relevan bagi kebutuhan masyarakat.

Sitensis: Prinsip Jalb al-Mashalih dan Dar'u al-Mafasid

Sintesis kebijakan pengelolaan program studi di Indonesia harus berpijak pada kaidah fikih prioritas yang berbunyi Dar’u al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-mashalih, yakni upaya mencegah kerusakan harus didahulukan daripada sekadar mengejar manfaat semu. Dalam konteks makro pendidikan tinggi, kerusakan (mafasid) yang paling nyata adalah fenomena pengangguran intelektual dan pemborosan usia produktif pemuda Indonesia yang secara kuantitatif tercermin dari data bahwa sekitar 1,2 juta lulusan perguruan tinggi setiap tahunnya bersaing di pasar kerja yang hanya tumbuh secara terbatas di sektor formal.

Kajian kualitatif menunjukkan bahwa membiarkan program studi tetap beroperasi dengan kurikulum yang statis dan fasilitas di bawah standar mutu nasional adalah bentuk pembiaran terhadap kerusakan masa depan mahasiswa. Oleh karena itu, penataan ulang prodi—baik melalui penggabungan (merger), penutupan prodi yang benar-benar tidak diminati, maupun redesain kurikulum—merupakan langkah strategis untuk memitigasi inefisiensi alokasi anggaran publik dan kerugian psikologis mahasiswa yang telah menginvestasikan waktu dan biaya tanpa kepastian kompetensi. Namun, penutupan prodi perlu dievaluasi untuk prodi yang termasuk level dharuriyyat.

Penerapan prinsip ini tidak dilakukan secara unifikasi atau semata-mata demi efisiensi fiskal, melainkan harus diseimbangkan dengan prinsip Jalb al-Mashalih atau menjemput kemaslahatan yang lebih besar bagi kedaulatan bangsa. Secara kuantitatif, kebutuhan Indonesia terhadap tenaga ahli di bidang sains, teknologi, kependidikan, dan kesehatan diprediksi akan meningkat tajam menuju tahun 2045, sehingga menutup prodi secara permanen tanpa analisis strategis dapat menciptakan kerusakan baru berupa "kelangkaan pakar" di masa depan. Kajian kualitatif menggarisbawahi bahwa kemaslahatan sejati pendidikan bukan terletak pada angka keterserapan di industri manufaktur semata, melainkan pada terciptanya ekosistem inovasi di mana lulusan pertanian mampu menciptakan ketahanan pangan atau lulusan kependidikan mampu menjadi desainer instruksional di berbagai kementerian. Pengelola kebijakan harus mampu melihat bahwa prodi kependidikan, sastra, atau filsafat memiliki manfaat intangible dalam menjaga kohesi sosial dan kewarasan nalar publik yang jika dihilangkan akan memicu kerusakan moral yang jauh lebih mahal ongkos sosialnya.

Oleh sebab itu, model pengelolaan yang paling maslahat adalah melalui strategi "Intervensi Transformatif" yang memadukan perlindungan terhadap disiplin ilmu inti dengan tuntutan keterampilan masa depan. Secara kuantitatif, prodi-prodi yang berhasil mengintegrasikan modul teknologi digital atau manajemen kewirausahaan ke dalam kurikulum inti mereka menunjukkan penguatan kompetensi lulusan yang selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional, yang secara nyata meningkatkan kebermanfaatan sosial dan daya serap mereka di masyarakat hingga 35 persen dalam waktu kurang dari satu tahun.

Keberhasilan transformasi program studi tidak lagi diukur melalui kacamata sempit industri, melainkan melalui penguatan kompetensi yang menjawab tantangan pembangunan nasional. Dalam konteks ini, peningkatan daya serap lulusan hingga 35 persen harus dipandang sebagai manfaat komplementer (nilai tambah) yang muncul secara alami dari meningkatnya relevansi ilmu pengetahuan terhadap kebutuhan nyata masyarakat, bukan semata-mata sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pasar tenaga kerja secara searah. Sintesis ini menuntut pemerintah untuk tidak lagi menggunakan pendekatan diferensiasi dan kurasi berbasis prioritas, melainkan pendekatan 'kurasi dan adaptasi' yang berbasis pada prinsip objektivitas, kualitas, dan kebermanfaatan nasional.

Evaluasi berbasis kemampuan meminimalkan pengangguran (dar’u al-mafasid) ditekankan secara ketat pada prodi kategori hajiyyat dan tahsiniyyat, sementara bagi prodi dharuriyyat, evaluasi difokuskan pada kemampuannya dalam menghasilkan manusia yang bermanfaat bagi kedaulatan sains dan peradaban (jalb al-mashalih).

Dengan demikian, pengelolaan program studi bertransformasi menjadi sebuah ijtihad kebijakan yang tidak hanya mengejar target pertumbuhan ekonomi, tetapi juga secara sadar menjaga martabat manusia dan keberlanjutan peradaban bangsa.

Kemdiktisaintek secara tegas menyatakan bahwa penutupan program studi bukanlah pilihan utama. Penutupan hanya menjadi opsi terakhir (last resort) apabila suatu prodi benar-benar tidak lagi memenuhi standar mutu dan tidak memiliki keberlanjutan akademik setelah langkah pembinaan dilakukan. Hal ini selaras dengan prinsip Dar’u al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-mashalih—mencegah kerusakan mutu lebih diutamakan daripada membiarkan program studi dengan keterbatasan kapasitas akademik beroperasi tanpa peta jalan transformasi yang jelas. (siaran Pers Kemdiktisaintek).

Sinergi antara kebijakan pemerintah yang terukur dan filosofi Maqashid Syariah ini diharapkan dapat memastikan bonus demografi menjadi lompatan kemajuan menuju Indonesia Emas 2045. Kolaborasi antara perguruan tinggi, industri, dan masyarakat diperlukan agar lulusan tidak hanya siap bekerja, tetapi juga mampu menciptakan pekerjaan dan memberikan solusi nyata bagi tantangan bangsa. Dengan demikian, transformasi prodi adalah ijtihad kolektif untuk menjaga marwah pendidikan sebagai pusat peradaban yang berdampak luas.

Penutup

Sebagai simpulan, redesain kebijakan pengelolaan program studi melalui paradigma Maqashid Syariah merupakan sebuah ijtihad kolektif yang krusial untuk menyeimbangkan antara tuntutan efisiensi ekonomi dengan tanggung jawab luhur menjaga marwah akademik sebagai pusat peradaban. Dengan mengedepankan strategi "Intervensi Transformatif" serta prinsip dar’u al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-mashalih, kebijakan ini memastikan bahwa penutupan program studi bukanlah pilihan utama, melainkan langkah terakhir untuk mencegah degradasi mutu akademik setelah seluruh upaya pembinaan dilakukan. Melalui sinergi antara regulasi pemerintah yang terukur dan nilai-nilai filosofis perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, serta harta, diharapkan pendidikan tinggi Indonesia mampu bertransformasi menjadi kekuatan pendorong yang nyata dalam melahirkan lulusan yang solutif bagi tantangan bangsa menuju tercapainya visi Indonesia Emas 2045

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement