REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Koordinator Umum Gerakan Rakyat Menggugat-Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (Geram-Arpi), Dani Eko Wiyono, menyoroti skema dan sistem kerja relawan di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Menurut dia, penerapan sistem kerja relawan SPPG saat ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Dani mengatakan, UU Ketenagakerjaan telah mengatur soal definisi pekerja dan sistem pekerjaan. "Kalau relawan ini ada sedikit aneh antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BGN. Kementerian Ketenagakerjaan sudah punya undang-undang sendiri. Tapi BGN membuat ulah baru nih, menyebutkan namanya relawan, dengan catatan pembayaran per hari," ujar Dani seusai melakukan audiensi di Kantor Pemprov Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, pekerja SPPG tidak bisa disebut relawan. Apalagi mereka menerima upah secara tetap.
"Kalau misalnya dibilang relawan, itu bukan relawan. Karena itu pekerja murni sebenarnya, tapi yang tidak dikontrak," katanya.
Dani berpendapat, penerapan kerja relawan di SPPG telah melanggar UU Ketenagakerjaan. "Itu jelas melanggar. Kenapa? Karena dia tenaga kerja," ucapnya.
Dia mengatakan, dalam UU Ketenagakerjaan dinyatakan apa yang disebut sebagai tenaga kerja atau buruh adalah mereka yang menerima perintah atau pekerjaan dan upah. "Relawan (SPPG) tersebut menerima perintah, menerima pekerjaan dan upah. Maka siapapun mereka yang menerima perintah, menerima pekerjaan dan upah, adalah buruh atau pekerja," ujar Dani.
"Maka tidak layak mereka disebut relawan. Relawan itu hanya kata yang dibuat pemerintah untuk melanggengkan agar MBG ini bisa berjalan seperti biasanya," tambah Dani.