REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen mengaku mengapresiasi pernyataan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Husna Internasional Mayong di Kabupaten Jepara, KH Ahmad Mudhoffar, yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) haram karena terdapat praktik korupsi dalam pelaksanaannya. Menurutnya, pandangan tersebut dapat menjadi bahan diskusi, termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam lainnya.
Gus Yasin enggan mengomentari penerapan hukum Islam dalam pelaksanaan MBG yang sudah menimbulkan dugaan praktik korupsi. "Kalau terkait hukumnya sekarang menjadi permasalahan seperti ini, itu bukan ranah kami di pemerintahan. Ini adalah ranah nanti, baik itu MUI, dari Muhammadiyah, dari NU, bagaimana itu didiskusikan," katanya ketika diwawancara di Kota Semarang, Senin (13/7/2026).
"Ini yang memang saya senang dari Kiai Mudhoffar melontarkan itu (MBG haram) untuk nanti didiskusikan," tambah Gus Yasin.
Kendati demikian, Gus Yasin tetap sepakat atas poin yang disampaikan Kiai Mudhoffar soal praktik korupsi dalam pelaksanaan MBG. "Di dalam Alquran memang dinyatakan, untuk membantu melakukan korupsi, melakukan perkara-perkara yang dilarang oleh syariat, ini memang dilarang," ujarnya.
Namun dia menyebut, pandangan MBG haram perlu dikaji lebih lanjut. Gus Yasin menekankan MBG adalah program yang didesain untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya para siswa sekolah dan ibu hamil. "Nah ini secara konteks keagamaan tidak dilarang," ujarnya.