Jumat 07 Aug 2026 21:27 WIB

Ikut Cemooh Pasien BPJS, Perawat RSA UGM Terancam Sanksi Berat

Dugaan pelanggaran etik tersebut akan diproses sesuai mekanisme di rumah sakit.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Direktur RSA UGM, Darwito soal komentar nirempati yang dilayangkan oleh seorang perawat di RSA UGM.
Foto: Republika/ Wulan Intandari
Direktur RSA UGM, Darwito soal komentar nirempati yang dilayangkan oleh seorang perawat di RSA UGM.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kasus komentar bernada nirempati yang diduga juga dilayangkan sejumlah tenaga kesehatan kepada pasien pengguna BPJS Kesehatan di media sosial terus berbuntut panjang. Setelah seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dihentikan sementara dari praktiknya di RSUP Dr Sardjito, kini Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM juga akan menindak sanksi terhadap seorang perawat yang diduga ikut memberikan komentar serupa.

Direktur RSA UGM, Darwito, membenarkan tenaga kesehatan yang dimaksud merupakan seorang perawat bernama Dika Purnomo Aji. Dari hasil investigasi yang dilakukan tim etik dan hukum rumah sakit bersama Komite Keperawatan, Kepala Bagian Keperawatan, serta unsur sumber daya manusia menyimpulkan perawat DPA melanggar kode etik profesi. Karena itu, tim merekomendasikan pemberian sanksi berat sesuai ketentuan organisasi profesi.

Baca Juga

"Ada beberapa masukan dan beberapa opsi yaitu bahwa yang bersangkutan memang dikenakan sanksi. Ya itu sesuai dengan etika dari Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Sanksinya itu kategori berat dari PPNI," kata Darwito kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Darwito menegaskan, RSA UGM memiliki aturan yang berlaku bagi seluruh sivitas hospitalia dan sivitas akademika, mulai dari perawat, dokter, koas, residen, peserta pelatihan, hingga dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Karena itu, dugaan pelanggaran etik tersebut akan diproses sesuai mekanisme di rumah sakit.

"Ini sudah ditindaklanjuti oleh tim etik dan hukum, yang bersangkutan dipanggil," ucapnya.

"Apakah dia dikenakan apa bentuk-bentuk ya apakah teguran atau sanksi, ya itu kita serahkan pada tim etik dan hukum," ujarnya.

Darwito menyampaikan, perawat tersebut baru sekitar satu tahun bertugas di RSA UGM. Kendati belum memastikan status kepegawaiannya, ia menegaskan proses pemeriksaan etik tetap berlaku.

"Apa pun statusnya, karena dia bekerja di RSA akan dikenakan proses investigasi etik dan hukum," katanya.

Berita Lainnya

Rekomendasi