Selasa 20 Oct 2026 21:21 WIB

DPRD DIY Tolak Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Khawatir Data Bocor!

Belum ada alasan mendesak untuk mengubah sistem pembayaran gaji ASN.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto memberikan keterangan terkait wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Foto: Republika/ Wulan Intandari
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto memberikan keterangan terkait wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menolak wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Gagasan tersebut dinilai tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data pribadi pegawai.

Eko mengatakan, mekanisme pembayaran gaji ASN yang selama ini berjalan sudah memiliki sistem dan prosedur yang jelas. Karena itu, ia mempertanyakan urgensi perubahan mekanisme pembayaran yang dinilai tidak memberikan manfaat mendesak, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Baca Juga

"Dengan mempertimbangkan aspek keamanan data PNS dan PPPK, ide, gagasan pembayaran gaji PNS melalui Koperasi Merah Putih ini adalah gagasan yang tidak masuk akal. Gagasan yang bertentangan dengan akal sehat," ungkap Eko saat memberikan keterangan di Kantor DPRD DIY, Yogyakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Eko, persoalan utama dalam wacana tersebut bukan sekadar mekanisme penyaluran gaji, melainkan juga jaminan perlindungan data kepegawaian. Data ASN memuat informasi pribadi yang bersifat sensitif, mulai dari Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga tanggal lahir.

Ia khawatir, apabila mekanisme pembayaran gaji melibatkan pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan data kepegawaian, risiko penyalahgunaan informasi hingga kebocoran data dapat meningkat. Karena itu, pengelolaan data dan administrasi keuangan pegawai harus tetap dilakukan melalui instansi yang berwenang sesuai ketentuan.

"Ini bukan semata-mata soal bagaimana cara membayarnya. Tetapi yang utama adalah bagaimana menjaga keamanan data dari pegawai negeri sipil dan PPPK di lingkungan pemerintah di Indonesia, tidak hanya di Pemda," tegasnya.

Eko juga menilai belum ada alasan mendesak untuk mengubah sistem pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, terdapat 12.077 pegawai yang terdiri atas 7.936 PNS dan 4.141 PPPK.

Kebutuhan belanja pegawai tersebut didukung anggaran sebesar Rp1.679.160.650.021 yang bersumber dari APBD DIY. Selama ini, pembayaran gaji pegawai dilakukan secara rutin setiap tanggal 1 melalui kerja sama dengan Bank BPD DIY dan berjalan tanpa kendala keterlambatan.

Berita Lainnya

Rekomendasi