Rabu 17 Feb 2021 21:28 WIB

Sekda Ahyani Jadi Plh Wali Kota Solo Sampai Gibran Dilantik

SK Gubernur tentang penunjukan Plh sudah diserahkan kepada Ahyani pada Rabu (17/2)

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo telah menhyerahkan SK penunjukan Plh wali kota Solo kepada Sekda Ahyani.
Foto: Republika/binti sholikah
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo telah menhyerahkan SK penunjukan Plh wali kota Solo kepada Sekda Ahyani.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Solo dengan berakhirnya masa jabatan FX Hadi Rudyatmo pada Rabu (17/2). Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah terkait penunjukan Plh tersebut telah diserahkan Rudyatmo kepada Ahyani.

Rudyatmo mengatakan, SK Gubernur tentang penunjukan Plh sudah diserahkan kepada Ahyani pada Rabu. "Plh sesuai dengan aturan yang ada itu tujuh hari, kalau memang belum ada pelantikan Wali Kota definitif mesti harus ada Pejabat (Pj) Wali Kota," kata Rudyatmo kepada wartawan seusai upacara HUT ke-276 Kota Solo di halaman Balai Kota, Rabu.

Baca Juga

Dia menjelaskan, Plh tidak punya kewenangan membuat kebijakan, melainkan hanya melaksanakan tugas harian Wali Kota. Jika tidak ada Pj Wali Kota, maka para ASN tidak bisa menerima gaji lantaran tidak ada yang menandatangani nota keuangan.

"Harapan saya Pak Gubernur mau melantik Pejabat Wali Kota mungkin sehari atau dua hari itu penting. Karena kalau akhir bulan nanti wali kota definitif belum dilantik itu PNS tidak gajian," ujarnya.

Berdasarkan SK Gubernur tersebut, Plh melaksanakan tugas kepala daerah sampai dengan dilantiknya bupati/wali kota terpilih. Namun, berdasarkan aturan Mendagri, Plh maksimal tujuh hari.

Menurut Rudyatmo, pekerjaan rumah kepala daerah pada Februari ini cukup banyak. Di antaranya terkait tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dan gaji para ASN.

Sementara itu, Ahyani menyatakan, Plh Wali Kota sudah bisa dilaksanakan sampai dengan ketentuan yang ada. Namun, Plh hanya bisa melaksanakan tugas harian kepala daerah.

Kebijakan terkait dengan pengeluaran anggaran harus dilakukan oleh Pejabat Wali Kota. Termasuk membuat disposisi kegiatan-kegiatan yang berakibat pada pengeluaran anggaran juga tidak boleh.

Meski demikian, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah punya kegiatan rutin yang biasa dilaksanakan, termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19. "Sedangkan yang terkait kebijakan-kebijakan baru yang berdampak pada anggaran itu yang tidak boleh, produk-produk hukum tidak boleh, pembahasan Perda setop. Jadi tidak boleh membuat nota keuangan maupun nota penjelasan," terang Ahyani.

Ahyani menambahkan, selama tujuh hari tersebut, pembahasan Perda masih bisa dilakukan oleh DPRD. Namun, pada tahapan selanjutnya yang memerlukan jawaban atau penjelasan dari Wali Kota belum boleh dilaksanakan, melainkan harus menunggu Pj Wali Kota. Rencananya, Gubernur Jateng bakal melantik kepala daerah definitif pada 25-26 Februari 2021.

"Kalau belum dilantik juga ya nanti Gubernur yang mengangkat Pj atau apa. Katakanlah orang yang berwenang untuk menandatangani," ujar Ahyani.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement